SuaraBatam.id - Hutan di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan dirusak orang tidak bertanggung jawab.
Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pemangkuan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Polhut KPHP DLH Kepri) sedang menyelidiki kerusakan tersebut.
Kepala KPHP IV Bintan-Tanjungpinang Ruah Alim Maha di Bintan, Rabu, mengatakan pihaknya mengundang 33 orang untuk memberi keterangan terkait dengan dugaan menguasai lahan di Gunung Lengkuas.
Pemeriksaan terhadap para pemilik lahan di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi itu dilakukan setelah petugas Polisi Kehutanan melakukan pendataan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPHP DLH Kepri, Jalan Sultan Machmud, Tanjungpinang.
"Baru delapan orang yang hadir," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa lahan hutan lindung yang dikuasai berbagai pihak itu dipasang plang hutan lindung.
"Kami ingin mengetahui lahan itu untuk apa dan atas dasar apa. Sekarang masih mengumpulkan keterangan dan bukti," ucapnya.
Berdasarkan hasil penelusuran ANTARA, lahan di hutan lindung Gunung Lengkuas sudah diperjualbelikan.
Hasriawady alias Gentong, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bintan yang membangun vila atau rumah di lereng Gunung itu membeli lahan seluas 1,4 hektare dari seseorang.
Baca Juga: Lansia di Bintan Terima BLT Rp900 Ribu dari Pemkab
Ia mengantongi surat alashak atau yang diterbitkan pihak kecamatan.
Sementara itu, seorang petani bernama Rasmin membeli lahan dari Suyadi belum lama ini sekitar 1 hektare.
Lahan itu tidak lagi dipergunakannya setelah tahu masuk kawasan hutan lindung.
Di Gunung Lengkuas juga terdapat perkebunan kelapa sawit, pertanian, perkebunan, dan bekas pertambangan bauksit. Pembalakan liar juga kerap terjadi sehingga warga sekitar merasa resah.
(antara)
Berita Terkait
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Kardinal Suharyo Soroti Kerusakan Hutan: Negara Kaya Merusak, Rakyat Miskin Menanggung
-
Penjaga Rimba Bawah Air: Iwan Winarto Pahlawan Sunyi Penyelamat Laut Bintan
-
Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit dan Tambang, Satgas PKH Denda 71 Perusahaan
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen