SuaraBatam.id - Warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di Singapura dapat disanksi paling kecil 300 dolar Singapura atau setara Rp3,1 juta setelah sebelumnya mendapat peringatan sebanyak tiga kali.
Informasi tersebut disampaikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo dalam webinar bertemakan Libur Nataru dan Varian Baru Strategi Cegah Gelombang Ke-3 Pandemi COVID-19 yang dipantau di Jakarta, Selasa.
"Orang menggunakan masker keluar rumah itu wajib, kalau orang tidak menggunakan masker petugas yang mengawasi ada di mana-mana, kalau sudah tiga kali diperingatkan tetapi tidak patuh, orang itu akan didenda, dendanya 300 dolar Singapura," kata Suryopratomo.
Selanjutnya apabila setelah dikenakan sanksi lalu melanggar protokol kesehatan lagi, maka sanksi denda yang kedua dikenakan dua kali lipat dari denda pertama yakni 600 dolar Singapura (Rp6,3 juta).
Sedangkan apabila tetap melanggar protokol kesehatan setelah dua kali denda, maka dendanya dua kali lipat denda kedua atau 1.200 dolar Singapura (Rp12,6 juta).
Singapura juga memberikan sanksi bagi warganya yang tidak mau divaksin dengan cara tidak menggratiskan biaya perawatan di rumah sakit apabila terinfeksi COVID-19. Hal itu dilakukan untuk mempercepat cakupan vaksinasi di Singapura.
Berangkat dari hal tersebut, Suryopratomo menyarankan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan secara konsisten oleh semua pihak di Indonesia mulai dari masyarakat hingga pemerintah.
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Indonesia juga diharapkan terus dijalankan agar masyarakat patuh dan disiplin menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan menjaga mobilitas.
"Perlunya kita sama-sama saling menjaga tetap orang diminta mencegah kerumunan kalau ada kerumunan kita menghindar. Konsistensi itu penting dilakukan tapi yang lebih penting lagi adalah kedisiplinan itu melakukan vaksinasi, kalau keluar rumah terapkan protokol kesehatan," katanya. (antara)
Baca Juga: Akun Adidas Singapura Diserbu Warganet Indonesia Usai Sebut Wayang Kulit dari Malaysia
Berita Terkait
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura
-
Pemain Ilegal Timnas Malaysia Kepergok Bertanding, Sanksi FIFA Diabaikan?
-
Prediksi Ranking FIFA Malaysia Usai Kena Sanksi, di Bawah Timnas Indonesia?
-
Timnas Basket Putri Indonesia Hajar Singapura 77-37 Melaju ke Semifinal SEA Games 2025 Bangkok
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar