SuaraBatam.id - Warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di Singapura dapat disanksi paling kecil 300 dolar Singapura atau setara Rp3,1 juta setelah sebelumnya mendapat peringatan sebanyak tiga kali.
Informasi tersebut disampaikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo dalam webinar bertemakan Libur Nataru dan Varian Baru Strategi Cegah Gelombang Ke-3 Pandemi COVID-19 yang dipantau di Jakarta, Selasa.
"Orang menggunakan masker keluar rumah itu wajib, kalau orang tidak menggunakan masker petugas yang mengawasi ada di mana-mana, kalau sudah tiga kali diperingatkan tetapi tidak patuh, orang itu akan didenda, dendanya 300 dolar Singapura," kata Suryopratomo.
Selanjutnya apabila setelah dikenakan sanksi lalu melanggar protokol kesehatan lagi, maka sanksi denda yang kedua dikenakan dua kali lipat dari denda pertama yakni 600 dolar Singapura (Rp6,3 juta).
Sedangkan apabila tetap melanggar protokol kesehatan setelah dua kali denda, maka dendanya dua kali lipat denda kedua atau 1.200 dolar Singapura (Rp12,6 juta).
Singapura juga memberikan sanksi bagi warganya yang tidak mau divaksin dengan cara tidak menggratiskan biaya perawatan di rumah sakit apabila terinfeksi COVID-19. Hal itu dilakukan untuk mempercepat cakupan vaksinasi di Singapura.
Berangkat dari hal tersebut, Suryopratomo menyarankan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan secara konsisten oleh semua pihak di Indonesia mulai dari masyarakat hingga pemerintah.
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Indonesia juga diharapkan terus dijalankan agar masyarakat patuh dan disiplin menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan menjaga mobilitas.
"Perlunya kita sama-sama saling menjaga tetap orang diminta mencegah kerumunan kalau ada kerumunan kita menghindar. Konsistensi itu penting dilakukan tapi yang lebih penting lagi adalah kedisiplinan itu melakukan vaksinasi, kalau keluar rumah terapkan protokol kesehatan," katanya. (antara)
Baca Juga: Akun Adidas Singapura Diserbu Warganet Indonesia Usai Sebut Wayang Kulit dari Malaysia
Berita Terkait
-
Batal ke Timnas Indonesia, Jesus Casas Resmi Latih Raksasa Singapura
-
Profil OUE Commercial REIT, Aset 30 Triliun Milik Mochtar Riady
-
Profil dan Kekayaan Mochtar Riady yang Mau Jual One Raffles Place Singapura
-
Selain Coreng Wajah Indonesia, Bobotoh Juga Tempatkan Persib dalam Intaian Sanksi Berganda
-
Sirkus Tradisional dalam Wajah Modern: Keajaiban Kooza yang Tak Terlupakan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Selasa 24 Februari 2026
-
DPR Soroti Pidana Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton: Bukan Pelaku Utama
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Senin 23 Februari 2026
-
Aksi Penipuan Pakai File APK Terjadi di Batang, Pakar Sebut sebagai Modus Lama
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Minggu 22 Februari 2026