SuaraBatam.id - Sebanyak 15 alat Tes Cepat Molekuler (TCM) sudah tersedia di Badar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.
General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono menjelaskan nantinya ketersediaan alat TCM tersebut, akan digunakan sebagai pengganti PCR.
"Segala persiapan untuk penyambutan telah kita sediakan bersama dengan stakeholder terkait," terangnya, Senin (15/11/2021).
Sebagai persiapan, pihak Bandara Hang Nadim sudah menggelar simulasi bersama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan instansi terkait.
"Jadi kita gelar simulasi pada 4 November 2021 lalu dalam menyambut wisman yang masuk," ucapnya.
Dalam simulasi tersebut, bandara telah menyusun skenario letak alat tes TCM dan PCR serta lokasi lab yang telah disediakan pihak Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
Menurut Bambang, persiapan penyambutan wisman tidak terkenda.
"Tidak ada kendala kita sudah siap menyambut dibuka travel bubble," tegasnya.
Bambang mengaku belum mendapat informasi lanjut kapan dibuka kembali jalur perjalanan udara untuk internasional itu.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Sebut Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Batam Masih Terkendala Penolakan
"Kapan masuk dan dibuka kita belum tahu, sampai sekarang, yang jelas kita sudah siap untuk penyambutan dan kolaborasi bermasa dengan pihak terkait," kata dia.
Untuk diketahui pemerintah pusat membuka pintu masuk wisatawan mancanegara ke Indonesia melalui jalur udara dan pelabuhan termasuk Bandara Hang Nadim.
Untuk penerbangan udara pemerintah melalui satgas Covid 19 menetapkan dalam Surat Keputusan(SK) Nomor 15 Tahun 2021 yang dimana disebutkan ada 19 negara yang bisa memasuki Indonesia.
Ke 19 negara yang di perbolehkan masuk ke Indonesia ialah Bahrain, China, Hungaria, India, Italia, Jepang, Korea Selatan, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Perancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Saudi Arabia, Selandia Baru, Spanyol dan Swedia.
Warga Negara Asing (WNA) dari ke 19 Negera tersebut diperbolehkan masuk melalui beberapa Bandara seperti di provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85).
Berita Terkait
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
Wisman Pengguna Kereta Api Capai 308.874 Orang pada Semester I 2026
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia