SuaraBatam.id - Puluhan nasabah AJB Bumiputera 1912 berdemo menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri untuk memfasilitasi pembayaran klaim mereka.
Mereka melakukan aksi menuntut hak itu di Halaman Gedung OJK Kepri, pada Rabu (10/11/2021).
Para pemegang polis meminta ketegasan OJK karena bertahun-tahun, persoalan tersebut belum ditemui penyelesaiannya.
"Kami katakan gagal bayar karena sudah bertahun-tahun. Kami sampai datang ke OJK sini karena persoalan tadi, bertahun-tahun tidak ada penyelesaiannya. Ini kewenangannya dimana OJK? Jangan kami dibiarkan," kata koordinator aksi, Yorinda dikutip dari Batamnews.
Jumlah uang yang di bayar pun beragam, tergantung asuransinya. Besarannya mulai dari puluhan hingga ratusan juta.
"Kami rakyat kecil. Pendidikan anak-anak kami dipertaruhkan di sini. Jangan sampai masa depan anak bangsa terputus gara-gara kebijakan yang tak dilaksanakan. Otoritasnya dimana? Power-nya dikewenangan keuangan dimana?," ujarnya.
Ribuan polis asuransi Bumiputera belum dibayar
Pemegang polis asuransi Bumiputera, Rolys Panjaitan mengatakan di Kepri ada lebih kurang 4000-an pemegang polis asuransi Bumiputera yang gagal bayar. Untuk di Kota Batam, ada sekitar 2000-an nasabah Bumiputera yang bernasib sama.
"Dari data kami, di Batam ada sekitar Rp 4,5 miliar yang gagal bayar. Kalau di seluruh Kepri ada sekitar Rp 77 miliar," ujar dia.
Selaku perpanjang tangan dari Bank Indonesia (BI), menurut Rolys, wewenang OJK Kepri tidak sepenuhnya dijalankan. Sebab segala permasalahan di daerah harus disampaikan dulu ke pusat.
Baca Juga: Serikat Buruh Demo UMK di Pemko Batam, Malah Ajak Satpol PP untuk Bergabung
"Kita tadi sudah ketemu Kepala OJK, tapi jawabannya tak memuaskan. Kita pun sudah surati beberapa kali, tapi surat itu ditujukan ke pusat. Dulu BI kalau ada kasus langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Di sini tidak, tiba ada masalah di daerah disondengkan dulu ke pusat. Jadi kita ini tak mungkin lah ketemu Pak Jokowi. Kita aja bayar premi di Batam, masa urusan di pusat," ujarnya.
Dia juga menilai OJK Kepri lalai. Harusnya pihak OJK mengetahui bahwa kalau sebuah asuransi pailit, sebelum 3 bulan sudah mereka kabarkan. Sejauh ini dibiarkan saja selama 4 tahun.
Harusnya, kalau suatu asuransi pailit sebelum 3 bulan itu sudah dikabarkan. Nah ini tidak, pembiaran selama 4 tahun. Apa kerja mereka?," kata dia.
Mereka juga sudah berkali-kali menyurati OJK dimulai sejak tahun lalu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dewan pun juga sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali.
"Kita terus follow up. Jadi RDP inilah tolak ukur kita," kata Rolys.
Aksi ini merupakan kali kedua mereka lalukan. Mirisnya, beberapa bulan yang lalu pada aksi pertama, para pemegang polis asuransi itu tidak diizinkan masuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar