SuaraBatam.id - Puluhan nasabah AJB Bumiputera 1912 berdemo menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri untuk memfasilitasi pembayaran klaim mereka.
Mereka melakukan aksi menuntut hak itu di Halaman Gedung OJK Kepri, pada Rabu (10/11/2021).
Para pemegang polis meminta ketegasan OJK karena bertahun-tahun, persoalan tersebut belum ditemui penyelesaiannya.
"Kami katakan gagal bayar karena sudah bertahun-tahun. Kami sampai datang ke OJK sini karena persoalan tadi, bertahun-tahun tidak ada penyelesaiannya. Ini kewenangannya dimana OJK? Jangan kami dibiarkan," kata koordinator aksi, Yorinda dikutip dari Batamnews.
Jumlah uang yang di bayar pun beragam, tergantung asuransinya. Besarannya mulai dari puluhan hingga ratusan juta.
"Kami rakyat kecil. Pendidikan anak-anak kami dipertaruhkan di sini. Jangan sampai masa depan anak bangsa terputus gara-gara kebijakan yang tak dilaksanakan. Otoritasnya dimana? Power-nya dikewenangan keuangan dimana?," ujarnya.
Ribuan polis asuransi Bumiputera belum dibayar
Pemegang polis asuransi Bumiputera, Rolys Panjaitan mengatakan di Kepri ada lebih kurang 4000-an pemegang polis asuransi Bumiputera yang gagal bayar. Untuk di Kota Batam, ada sekitar 2000-an nasabah Bumiputera yang bernasib sama.
"Dari data kami, di Batam ada sekitar Rp 4,5 miliar yang gagal bayar. Kalau di seluruh Kepri ada sekitar Rp 77 miliar," ujar dia.
Selaku perpanjang tangan dari Bank Indonesia (BI), menurut Rolys, wewenang OJK Kepri tidak sepenuhnya dijalankan. Sebab segala permasalahan di daerah harus disampaikan dulu ke pusat.
Baca Juga: Serikat Buruh Demo UMK di Pemko Batam, Malah Ajak Satpol PP untuk Bergabung
"Kita tadi sudah ketemu Kepala OJK, tapi jawabannya tak memuaskan. Kita pun sudah surati beberapa kali, tapi surat itu ditujukan ke pusat. Dulu BI kalau ada kasus langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Di sini tidak, tiba ada masalah di daerah disondengkan dulu ke pusat. Jadi kita ini tak mungkin lah ketemu Pak Jokowi. Kita aja bayar premi di Batam, masa urusan di pusat," ujarnya.
Dia juga menilai OJK Kepri lalai. Harusnya pihak OJK mengetahui bahwa kalau sebuah asuransi pailit, sebelum 3 bulan sudah mereka kabarkan. Sejauh ini dibiarkan saja selama 4 tahun.
Harusnya, kalau suatu asuransi pailit sebelum 3 bulan itu sudah dikabarkan. Nah ini tidak, pembiaran selama 4 tahun. Apa kerja mereka?," kata dia.
Mereka juga sudah berkali-kali menyurati OJK dimulai sejak tahun lalu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dewan pun juga sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali.
"Kita terus follow up. Jadi RDP inilah tolak ukur kita," kata Rolys.
Aksi ini merupakan kali kedua mereka lalukan. Mirisnya, beberapa bulan yang lalu pada aksi pertama, para pemegang polis asuransi itu tidak diizinkan masuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas