
SuaraBatam.id - Oknum pegawai PT Pegadaian di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RD (35) dituduh menggelapkan barang gadai berupa emas milik nasabah.
Setelah dilaporkan perusahaan, RD dijerat polisi menggunakan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dikutip dari Batamnews, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan melalui Kanit Reskrim Unit II Tipikor, Iptu Jaya Tarigan menyebutkan, pelaku telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brankas perusahaan.
"Tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Jaya, Selasa (9/11/2021).
Lanjutnya, pelaku merugikan negara dengan nilai Rp 1,250 Miliar. Hal tersebut berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan oleh Auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Baca Juga: Oknum Pegawai Pegadaian di Batam Tilap Emas Nasabah Senilai Rp 1,25 Miliar
Undang-undang tersebut memuat tentang pembatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Sementara itu, hasil penyelidikan, kerugian negara yang mencapai Rp 1,250 Miliar tersebut digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya.
"Uang yang tersisa oleh pelaku hanya Rp 1.250.000," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sambut HUT ke-79, BNI Manjakan Nasabah dengan Promo Serba 79 dan Undian Spektakuler
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
Nasabah Asuransi Bisa Bernapas Lega! Aturan 10 Persen Resmi Ditunda, Ini Kata OJK
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Pegadaian Catat 10 Juta Transaksi Digital di Semester I 2025 Berkat Transformasi Digital
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Berkomitmen Wujudkan Keuangan Berkelanjutan, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs
-
BRI Komitmen Bangun Ekosistem Pemberdayaan UMKM Terintegrasi agar Makin Banyak yang Go Global
-
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
-
UMKM Susu Ponorogo Bangkit Usai PMK, Berkat Pembiayaan dan Pendampingan BRI
-
Rekam Jejak BRI di Kancah Internasional Lewat 15 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025