Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 10 November 2021 | 09:16 WIB
Tersangka RD, pelaku penggelapan emas milik nasabah Pegadaian di Batam saat dihadirkan dalam konferensi pers kepolisian. (Foto: Reza/batamnews)

SuaraBatam.id - Oknum pegawai PT Pegadaian di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RD (35) dituduh menggelapkan barang gadai berupa emas milik nasabah.

Setelah dilaporkan perusahaan, RD dijerat polisi menggunakan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dikutip dari Batamnews, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan melalui Kanit Reskrim Unit II Tipikor, Iptu Jaya Tarigan menyebutkan, pelaku telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brankas perusahaan.

"Tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Jaya, Selasa (9/11/2021).

Lanjutnya, pelaku merugikan negara dengan nilai Rp 1,250 Miliar. Hal tersebut berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan oleh Auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Oknum Pegawai Pegadaian di Batam Tilap Emas Nasabah Senilai Rp 1,25 Miliar

Undang-undang tersebut memuat tentang pembatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Sementara itu, hasil penyelidikan, kerugian negara yang mencapai Rp 1,250 Miliar tersebut digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya.

"Uang yang tersisa oleh pelaku hanya Rp 1.250.000," pungkasnya.

Load More