SuaraBatam.id - Oknum pegawai PT Pegadaian di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RD (35) dituduh menggelapkan barang gadai berupa emas milik nasabah.
Setelah dilaporkan perusahaan, RD dijerat polisi menggunakan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dikutip dari Batamnews, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan melalui Kanit Reskrim Unit II Tipikor, Iptu Jaya Tarigan menyebutkan, pelaku telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brankas perusahaan.
"Tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Jaya, Selasa (9/11/2021).
Lanjutnya, pelaku merugikan negara dengan nilai Rp 1,250 Miliar. Hal tersebut berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan oleh Auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Undang-undang tersebut memuat tentang pembatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Sementara itu, hasil penyelidikan, kerugian negara yang mencapai Rp 1,250 Miliar tersebut digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya.
"Uang yang tersisa oleh pelaku hanya Rp 1.250.000," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Harga Emas Gak Masuk Akal, Ini 5 Rekomendasi Toko Perhiasan Imitasi Online
-
Emas Diprediksi Masih Bullish Panjang, Target Harga Di Atas USD 6.000
-
Apakah Gadai BPKB Motor di Pegadaian Motornya Ditahan? Ini Ketentuan Resminya
-
Berbalik Melonjak, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
-
Harga Emas Batangan di Pegadaian Rontok Semua, Bisa Borong Lebih Murah!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DPR RI Segera Panggil Kepala Kejari Batam di Kasus Pidana Mati ABK Sea Dragon
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Mahasiswi asal Kepri Bersimbah Darah Dibacok Rekannya di UIN Suska Riau
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026