SuaraBatam.id - Oknum pegawai PT Pegadaian di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RD (35) dituduh menggelapkan barang gadai berupa emas milik nasabah.
Setelah dilaporkan perusahaan, RD dijerat polisi menggunakan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dikutip dari Batamnews, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan melalui Kanit Reskrim Unit II Tipikor, Iptu Jaya Tarigan menyebutkan, pelaku telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brankas perusahaan.
"Tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Jaya, Selasa (9/11/2021).
Lanjutnya, pelaku merugikan negara dengan nilai Rp 1,250 Miliar. Hal tersebut berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan oleh Auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Undang-undang tersebut memuat tentang pembatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Sementara itu, hasil penyelidikan, kerugian negara yang mencapai Rp 1,250 Miliar tersebut digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya.
"Uang yang tersisa oleh pelaku hanya Rp 1.250.000," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Agent Kim Reactivated Sukses Besar, So Ji Sub Bagi-Bagi Emas ke 300 Kru
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh
-
Dampak Inflasi terhadap Keuangan & Strategi Menghadapinya
-
Waktu untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.613.000/Gram
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun