SuaraBatam.id - Oknum pegawai PT Pegadaian di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena dugaan penggelapan.
Oknum pegawai berinisial RD (35) ditangkap atas laporan perusahaan tempatnya bekerja dengan tuduhan menggelapkan barang gadai berupa emas milik nasabah Pegadaian.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, kasus ini terungkap saat pimpinan cabang Pegadaian Batam menggelar pemeriksaan waskat di cabang Mega Legenda pada Senin (12/10/2021).
"Saat diperiksa, diketahui ada 16 keping emas seberat 200 gram telah raib dari brankas tempat penyimpanan barang," kata Reza, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Jelang Nataru Harga Cabai Merah di Batam Naik Rp50 Ribu/Kg, Alasannya karena Ini
Oleh pimpinan Pegadaian, RD lantas dikonfrontir lantaran ia merupakan orang yang bertanggung jawab pada bagian pengelolaan agunan di cabang tersebut.
Saat itu, RD sempat berdalih tidak mengetahui keberadaan 16 keping emas itu. Sembari melakukan pemeriksaan data sang pimpinan cabang memerintahkan RD untuk mengamankan kembali barang yang tersisa ke dalam brankas.
"Jadi setelah hilang 16 potong, masih tersisa 52 potong emas dan diperintahkan pimpinan untuk diamankan dan dimasukin kembali ke dalam brankas," bebernya.
Usai mengamankan potongan emas yang tersisa, RD memberikan kunci kepada pimpinan kemudian pergi dengan alasan untuk beristirahat.
Namun, setelah itu RD menghilang dan tak bisa dikontak lagi melalui nomor teleponnya.
Baca Juga: Pelaku Pencoret Mural Terowongan Pelita Batam Diamankan Polisi
Pimpinan cabang pun merasa curiga dengan pelaku dan melakukan audit internal. Ternyata barang yang hilang bukan 16 potong emas melainkan 20 potong emas dengan total kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.
Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (18/10) di Halte Bus Simpang Basecamp, Sagulung. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukannya penyelidikan.
Ia kini ditahan di kantor polisi dan dikenakan pasal berlapis yakni UU Tipikor dan KUHP.
Berita Terkait
-
Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Lowongan Pegadaian 2025 Terbaru, Lulusan S1 Gaji Mulai Rp 6 Juta, Segera Daftar!
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Justin Kluivert Cetak Hattrick di Liga Inggris: Siap Ikut Bapak ke Indonesia
-
Wajah Eliano Reijnders Hampir Tercoreng di Momen Bersejarah, Sosok Ini Jadi Penyelamat
-
Pemain Keturunan Bisa Kena! 3 Bek Tengah yang Terancam Didepak Kluivert dari Timnas Indonesia
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!