Bob menjelaskan akhirnya usai menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Pihaknya juga mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan korban, Kepolisian memastikan hasil laporan di mana terduga pelaku yang dianggap melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut tidak berada di lokasi kejadian.
"Setelah kita periksa, terduga pelaku saat itu tidak berada di rumah. Terduga pelaku sedang berada di warnet dan hal itu sudah kita pastikan kepada kakak pelapor dalam hal ini pemilik akun Facebook Nidia Delina Nababan. Serta anaknya yang lain, dan terduga pelaku juga diketahui tidak terlihat di area rumah," terangnya.
Kapolsek Bengkong itu menjelaskan bahwa pihaknya, juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang bersama terduga pelaku di warnet dan semuanya membenarkan bersama terduga pelaku di warnet.
"Terduga pelaku dari pukul 17:30 hingga pukul 23:00 WIB tidak bertemu dengan korban. Itu hasil penyelidikan kami berdasarkan keterangan dan fakta yang kami dapatkan," ujarnya.
Bob juga mengungkapkan pihaknya juga telah meminta keterangan dokter, untuk memastikan apakah luka di kemaluan korban merupakan merupakan luka yang telah lama atau baru terjadi.
"Dokter juga tidak bisa memastikan itu luka lama atau baru," ujarnya.
Setelah mendapat penjelasan dari sejumlah saksi, kasus tersebut tidak memenuhi unsur alat bukti guna menentukan siapa pelaku.
Dalam hal ini, AKP Bob juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarang.
Baca Juga: Perempuan Ini Curhat di Medsos, Kasus Pelecehan Seksual Anak Tak Diproses Polisi Batam
"Dari hasil keterangan dan fakta yang di dapatkan penyidik Polsek Bengkong tidak didapatkan bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka," tegasnya.
Bob menjelaskan bahwa, kasus tersebut saat ini terus berproses dan sudah dilakukan beberapa gelar perkara baik di Polresta Barelang hingga di polda Kepri.
"Saat ini kita akan lakukan lagi gelar perkara kasus tersebut jika tidak dapatkan alat bukti yang cukup maka akan dihentikan penyelidikan," ujarnya.
Namun Kapolsek Bengkong itu mengatakan bahwa jika nantinya di kemudian hari ditemukan alat bukti atau fakta baru maka bisa di buka kembali.
"Kami tegaskan kembali kasus yang kami tangani sudah dilakukan sesuai prosedur dan SOP yang ada," ujarnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Mengapa Pelaku Pelecehan Selalu Merasa Aman, dan Korban Selalu Disalahkan?
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen