SuaraBatam.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat, di Bintan, Kepulauan Riau Selasa, mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 baru dapat dibahas setelah ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dari Kementerian Tenaga Kerja.
Alasannya, Pemerintah Bintan, sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dari kementerian terkait.
"Kami masih menunggu itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah menerimanya, karena sudah mendekati akhir tahun," ujarnya.
Ia menjelaskan UMK Bintan tahun 2021 sebesar Rp3,6 juta, tertinggi kedua setelah Batam. Bahkan nilai UMK Bintan sama seperti Upah Minimum Regional (UMR) Malaysia, negara yang bertetangga dengan daerah tersebut.
"Kalau di Kepri nilai UMK tertinggi kedua, di Bintan. Bahkan lebih tinggi dibanding Tanjungpinang yang hanya Rp3 juta," ucapnya.
Indra mengemukakan data masyarakat Bintan berusia produktif di Bintan hanya sekitar 2 ribu orang. Data itu diperoleh berdasarkan jumlah kartu kuning, yang diisi dan dilaporkan para pencari kerja.
Data itu, menurut dia belum akurat karena tidak semua pencari kerja di Bintan melaporkan melalui kartu kuning. Data yang akurat itu di Badan Pusat Statistik.
Berdasarkan data Sensus Penduduk tahun 2020 yang bersumber dari BPS, jumlah warga usia produktif (15-64 tahun) di Bintan sebanyak 69,34 persen dari 159 ribu orang.
Rata-rata pendapatan bersih dalam sebulan untuk pekerja informal yang tidak pernah sekolah atau tidak tamat SD sebesar Rp1,4 juta, tamat SD Rp1,7 juta, SMP Rp1,7 juta, SMA Rp2,6 juta, perguruan tinggi Rp1,7 juta.
Angka pengangguran di Bintan tahun 2021 mencapai 6.601 orang, sedangkan yang sudah bekerja 67.874 orang. (antara)
Berita Terkait
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
UMK Kabupaten vs Kota: Jaraknya Cuma Kilometer, Tapi Nasibnya Kok Beda Jauh?
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
-
Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar