SuaraBatam.id - Nj (28) warga Bengkong, Kota Batam ditangkap polisi Tanjungbalai Karimun atas kepemilikan 6.508 gram sabu.
Ia ditangkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun disebuah kamar wisma kawasan Jalan A Yani, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.
Dikutip dari Batamnews, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan ke Kota Tanjungpinang dan Karimun hanya sebagai tempat transit saja.
"Pengangkapan dilakukan di sebuah wisma, dengan barang bukti 6 paket besar narkotika diduga jenis sabu, dan seorang tersangka," ujar Tony, Senin (1/11-2021).
Baca Juga: Pasutri Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap di Kendari, Terbang dari Pekanbaru
Dari keterangan pelaku pada pihak kepolisian, ia hanya diminta untuk menjemput dan membawa barang haram itu dari Karimun untuk dibawa ke Tanjungpinang.
Dia dihubungi oleh seseorang melalui sambungan telepon, dan akan diberikan upah jika barang telah sampai ke daerah tujuan.
"Modusnya, pelaku ini menjemput batang dari sebuah wisma, dan dia akan membawa ke Tanjungpinang menggunakan jalur laut resmi dari Karimun," ucap Kapolres.
Selain mengamankan barang bukti sabu 6,5 kilogram lebih, ada dua handphone milik tersangka serta satu tas ransel berwarna hitam.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Keristanto menyebutkan bahwa, pelaku mengaku dan berdalih bahwa tidak mengetahui siapa orang menyuruhnya untuk mengirim barang tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Lapor ke Akun IG Polsek Kembangan, Eman Diciduk Bawa18 Paket Sabu
Hanya saja, dia tergoda karena jika berhasil akan mendapat upah yang cukup besar serta untuk uang jalan juga ditanggung oleh penyuruh tersebut.
"Untuk upahnya dia mengaku belum tahu, karena upah akan diberikan jika barang telah sampai di tempat tujuan," ujar Elwin.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan meminta keterangan tersangka secara mendalam.
Nj dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Penampakan 31 Kg Narkotika yang Dimusnahkan BNN
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Kejar-kejaran Sengit! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bawa 21 Kg Sabu di Bogor
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
DPR Curiga Brigadir Anton Si Pembunuh Bagian Geng Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Sangat Sadis jika Difilmkan
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari