SuaraBatam.id - Nj (28) warga Bengkong, Kota Batam ditangkap polisi Tanjungbalai Karimun atas kepemilikan 6.508 gram sabu.
Ia ditangkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun disebuah kamar wisma kawasan Jalan A Yani, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.
Dikutip dari Batamnews, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan ke Kota Tanjungpinang dan Karimun hanya sebagai tempat transit saja.
"Pengangkapan dilakukan di sebuah wisma, dengan barang bukti 6 paket besar narkotika diduga jenis sabu, dan seorang tersangka," ujar Tony, Senin (1/11-2021).
Dari keterangan pelaku pada pihak kepolisian, ia hanya diminta untuk menjemput dan membawa barang haram itu dari Karimun untuk dibawa ke Tanjungpinang.
Dia dihubungi oleh seseorang melalui sambungan telepon, dan akan diberikan upah jika barang telah sampai ke daerah tujuan.
"Modusnya, pelaku ini menjemput batang dari sebuah wisma, dan dia akan membawa ke Tanjungpinang menggunakan jalur laut resmi dari Karimun," ucap Kapolres.
Selain mengamankan barang bukti sabu 6,5 kilogram lebih, ada dua handphone milik tersangka serta satu tas ransel berwarna hitam.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Keristanto menyebutkan bahwa, pelaku mengaku dan berdalih bahwa tidak mengetahui siapa orang menyuruhnya untuk mengirim barang tersebut.
Baca Juga: Pasutri Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap di Kendari, Terbang dari Pekanbaru
Hanya saja, dia tergoda karena jika berhasil akan mendapat upah yang cukup besar serta untuk uang jalan juga ditanggung oleh penyuruh tersebut.
"Untuk upahnya dia mengaku belum tahu, karena upah akan diberikan jika barang telah sampai di tempat tujuan," ujar Elwin.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan meminta keterangan tersangka secara mendalam.
Nj dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Cengkareng, Sita 75,78 Gram Narkotika
-
Jejak 2 Ahli Kimia Asal China di Balik Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh, Datang Khusus Jadi 'Koki' Kristal
-
Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, 11 Tersangka Ditangkap dan 500 Kg Sabu Disita
-
Polisi Bongkar Peredaran Sabu Modus Permen Jeruk di Garut
-
Kampung Ambon Kembali Digerebek, Sabu dan Senjata Tajam Ditemukan
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak