
SuaraBatam.id - Nj (28) warga Bengkong, Kota Batam ditangkap polisi Tanjungbalai Karimun atas kepemilikan 6.508 gram sabu.
Ia ditangkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun disebuah kamar wisma kawasan Jalan A Yani, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.
Dikutip dari Batamnews, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan ke Kota Tanjungpinang dan Karimun hanya sebagai tempat transit saja.
"Pengangkapan dilakukan di sebuah wisma, dengan barang bukti 6 paket besar narkotika diduga jenis sabu, dan seorang tersangka," ujar Tony, Senin (1/11-2021).
Baca Juga: Pasutri Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap di Kendari, Terbang dari Pekanbaru
Dari keterangan pelaku pada pihak kepolisian, ia hanya diminta untuk menjemput dan membawa barang haram itu dari Karimun untuk dibawa ke Tanjungpinang.
Dia dihubungi oleh seseorang melalui sambungan telepon, dan akan diberikan upah jika barang telah sampai ke daerah tujuan.
"Modusnya, pelaku ini menjemput batang dari sebuah wisma, dan dia akan membawa ke Tanjungpinang menggunakan jalur laut resmi dari Karimun," ucap Kapolres.
Selain mengamankan barang bukti sabu 6,5 kilogram lebih, ada dua handphone milik tersangka serta satu tas ransel berwarna hitam.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Keristanto menyebutkan bahwa, pelaku mengaku dan berdalih bahwa tidak mengetahui siapa orang menyuruhnya untuk mengirim barang tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Lapor ke Akun IG Polsek Kembangan, Eman Diciduk Bawa18 Paket Sabu
Hanya saja, dia tergoda karena jika berhasil akan mendapat upah yang cukup besar serta untuk uang jalan juga ditanggung oleh penyuruh tersebut.
"Untuk upahnya dia mengaku belum tahu, karena upah akan diberikan jika barang telah sampai di tempat tujuan," ujar Elwin.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan meminta keterangan tersangka secara mendalam.
Nj dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Keluarkan Asap Tebal, Netizen Heboh: Banyak yang Nggak Bisa Tidur Ini
-
2 Ton Sabu Berbentuk Teh China di Batam Dimusnahkan, Semua Prosedur Akuntabel dan Sesuai Hukum
-
DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Ngeri! Muntah-muntah usai Nyabu Bareng di Hotel Pademangan, Kronologi ND Tewas Bikin Temannya Parno
Tag
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!