SuaraBatam.id - Nj (28) warga Bengkong, Kota Batam ditangkap polisi Tanjungbalai Karimun atas kepemilikan 6.508 gram sabu.
Ia ditangkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun disebuah kamar wisma kawasan Jalan A Yani, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.
Dikutip dari Batamnews, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan ke Kota Tanjungpinang dan Karimun hanya sebagai tempat transit saja.
"Pengangkapan dilakukan di sebuah wisma, dengan barang bukti 6 paket besar narkotika diduga jenis sabu, dan seorang tersangka," ujar Tony, Senin (1/11-2021).
Dari keterangan pelaku pada pihak kepolisian, ia hanya diminta untuk menjemput dan membawa barang haram itu dari Karimun untuk dibawa ke Tanjungpinang.
Dia dihubungi oleh seseorang melalui sambungan telepon, dan akan diberikan upah jika barang telah sampai ke daerah tujuan.
"Modusnya, pelaku ini menjemput batang dari sebuah wisma, dan dia akan membawa ke Tanjungpinang menggunakan jalur laut resmi dari Karimun," ucap Kapolres.
Selain mengamankan barang bukti sabu 6,5 kilogram lebih, ada dua handphone milik tersangka serta satu tas ransel berwarna hitam.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Keristanto menyebutkan bahwa, pelaku mengaku dan berdalih bahwa tidak mengetahui siapa orang menyuruhnya untuk mengirim barang tersebut.
Baca Juga: Pasutri Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap di Kendari, Terbang dari Pekanbaru
Hanya saja, dia tergoda karena jika berhasil akan mendapat upah yang cukup besar serta untuk uang jalan juga ditanggung oleh penyuruh tersebut.
"Untuk upahnya dia mengaku belum tahu, karena upah akan diberikan jika barang telah sampai di tempat tujuan," ujar Elwin.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan meminta keterangan tersangka secara mendalam.
Nj dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Merayakan Ragam Inovasi Lokal di Sabu Raijua, dari Menangkap Embun hingga Pupuk Organik
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen