Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 31 Oktober 2021 | 19:14 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. [Antara]

"Tetapi yang ilegal tidak ada saluran pengaduan. Jika masyarakat menemukan pinjol yang ilegal, bisa langsung melakukan pengaduan ke pihak kepolisian atau bisa juga ke Satgas Waspada Investasi," ujar Rony.

Load More