SuaraBatam.id - Kementerian Kesehatan menyepakati tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Untuk merealiasikan aturan harga tersebut di Batam, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Batam telah menyurati para penyelenggara test PCR untuk menerapkan tarif sesuai aturan pemerintah.
“Sudah kami surati secara keseluruhan,” ujar Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, Jumat (29/10/2021) yang dikutip dari Batamnews.
Ia menyampaikan bahwa surat tersebut ditujukan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Kota Batam. Karena secara keseluruhan, fasyankes tersebut telah bekerjasama dengan pihak yang memiliki mesin PCR.
“Jadi memang semua fasyankes di Batam, baik rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah,” katanya.
Dalam surat tersebut, Didi menjelaskan bahwa pihak fasyankes harus mengikuti aturan tarif PCR test yang ditetapkan Pemerintah.
Kata dia, jika ditemukan melanggar, maka Dinkes akan mencabut izin sebagai penyelenggara PCR test. “Kami akan keluarkan dari white list,” ucapnya.
Ia berharap para penyelenggara mematuhi aturan tersebut, agar dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan test Covid-19 secara mandiri. “Tentunya kami ingin tidak ada yang melanggar,” katanya.
Berdasarkan surat edaran Kementrian Perhubungan nomor 88 tahun 2021, sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) menuju Pulau Jawa dan Bali, harus melampirkan hasil negatif PCR test. Selain itu juga berlaku bagi daerah tujuan statusnya masih PPKM level 3 dan 4.
Sementara itu, daerah yang masuk kategori PPKM level 1 dan 2, syarat perjalanan bagi PPDM hanya melampirkan hasil negatif test antigen atau PCR test.
Baca Juga: Tarif Tes PCR RSUD dr Soedomo Trenggalek Rp 300 Ribu
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
-
Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam, dan Lemak: Ini Cara Bacanya!
-
Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan Berkumpul Bahas Permenkes, Dorong Standar Layanan Estetika
-
Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026
-
Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector