
SuaraBatam.id - Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menggeruduk Kantor Wali Kota Batam Centre. Mereka turun ke jalan memprotes isu-isu ketenagakerjaan.
Isu-isu yang mereka protes mulai dari penyesuaian upah tahun 2022 dan UMSK tahun 2021, penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus law) dan tentang peningkatan kualitas perjanjian kerja di perusahaan-perusahaan di Batam.
“Kalau tidak ada PKB (Perjanjian Kerja Bersama), ya dibuat PKB, dan terakhir itu dibuat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Ramon.
Ramon menjelaskan, untuk PHI ini pemerintah masih belum memberikan kejelasan. Padahal para buruh sudah bertahun-tahun memperjuangkan untuk membuat PHI ini di Kota Batam namun belum tercapai.
“Ini sangat penting ketika kami berselisih, buruh itu tidak punya uang. Kami mesti ke Tanjungpinang pulang pergi naik kapal. Oleh karena itu kami minta kepada pemerintah, untuk bisa menyediakan pengadilan hubungan industrial di kota Batam. Karena juga industri di Kepri itu paling banyak di Kota Batam, lalu perselisihan juga paling banyak di Batam,” katanya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pada prinsipnya para buruh menolak Omnibus Law yang pada dasarnya hal itu ada dibahas pengupahan.
“Itu kan ada beberapa hal, sama pengaturan yang lain-lain seperti masalah PHK dan segala macam,” ucapnya.
Terkait perjanjian kerja bersama (PKB) dalam Omnibus Law, Rudi menjelaskan bahwa isi PKB itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, karena di Omnibus Law sudah diatur semua.
“Jadi PKB yang mereka buat itu tidak boleh melenceng dari Omnibus Law, Tapi mereka ingin PKB itu kan adalah kesepakatan mereka bersama, itu yang ditolak mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Buruh di Cimahi Desak Pemerintah Naikkan UMK 2022 Sebesar 10 Persen
Untuk masalah PHI, Rudi menyebutkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan pembuatan PHI ke pemerintah.
“Nanti kita akan surati lagi. Surat yang lalu 2019 terakhir, kita akan surati lagi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Sedangkan untuk UMK, Rudi mengaku belum ada pembahasan tentang UMK Batam. “Sesuai dengan PP 36 ini kita menunggu rilis statistik, karena semuanya tergantung statistik, ada pertumbuhan ekonominya, ada rumah tangga layak dan sebagainya,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Pabrik Yamaha Music Diduga Lakukan PHK Sepihak, Ini Kata Buruh
-
HUT ke-79 Bhayangkara Turut Libatkan Kalangan Buruh, Begini Kata Polri
-
Buruh Rokok Ungkap Dampak Terburuk Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Mahasiswa Peserta May Day 2025 Laporkan Dugaan Kekerasan hingga Pelecehan Seksual ke Bareskrim
-
Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
BRI Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
BRI Berkomiten Perkuat Prinsip ESG melalui Peningkatan Pembiayaan Hijau yang Inklusif
-
BBRI: Foreign Flow Menguat, JP Morgan Tambah 117 Juta Saham di Q2 2025
-
Dari Rumah BUMN BRI ke Pasar Amerika, Ini Perjalanan Couplepreneur yang Inspiratif
-
BBRI Kuat di Tengah Gejolak, Fokus Biayai UMKM: Saham Direkomendasikan Dibeli