SuaraBatam.id - Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menggeruduk Kantor Wali Kota Batam Centre. Mereka turun ke jalan memprotes isu-isu ketenagakerjaan.
Isu-isu yang mereka protes mulai dari penyesuaian upah tahun 2022 dan UMSK tahun 2021, penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus law) dan tentang peningkatan kualitas perjanjian kerja di perusahaan-perusahaan di Batam.
“Kalau tidak ada PKB (Perjanjian Kerja Bersama), ya dibuat PKB, dan terakhir itu dibuat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Ramon.
Ramon menjelaskan, untuk PHI ini pemerintah masih belum memberikan kejelasan. Padahal para buruh sudah bertahun-tahun memperjuangkan untuk membuat PHI ini di Kota Batam namun belum tercapai.
“Ini sangat penting ketika kami berselisih, buruh itu tidak punya uang. Kami mesti ke Tanjungpinang pulang pergi naik kapal. Oleh karena itu kami minta kepada pemerintah, untuk bisa menyediakan pengadilan hubungan industrial di kota Batam. Karena juga industri di Kepri itu paling banyak di Kota Batam, lalu perselisihan juga paling banyak di Batam,” katanya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pada prinsipnya para buruh menolak Omnibus Law yang pada dasarnya hal itu ada dibahas pengupahan.
“Itu kan ada beberapa hal, sama pengaturan yang lain-lain seperti masalah PHK dan segala macam,” ucapnya.
Terkait perjanjian kerja bersama (PKB) dalam Omnibus Law, Rudi menjelaskan bahwa isi PKB itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, karena di Omnibus Law sudah diatur semua.
“Jadi PKB yang mereka buat itu tidak boleh melenceng dari Omnibus Law, Tapi mereka ingin PKB itu kan adalah kesepakatan mereka bersama, itu yang ditolak mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Buruh di Cimahi Desak Pemerintah Naikkan UMK 2022 Sebesar 10 Persen
Untuk masalah PHI, Rudi menyebutkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan pembuatan PHI ke pemerintah.
“Nanti kita akan surati lagi. Surat yang lalu 2019 terakhir, kita akan surati lagi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Sedangkan untuk UMK, Rudi mengaku belum ada pembahasan tentang UMK Batam. “Sesuai dengan PP 36 ini kita menunggu rilis statistik, karena semuanya tergantung statistik, ada pertumbuhan ekonominya, ada rumah tangga layak dan sebagainya,” tuturnya.
Berita Terkait
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
-
Potret Ketenagakerjaan RI: Pekerja Formal Menurun, Puluhan Juta Rakyat Pilih Kerja Serabutan
-
Teriakan Suara Hati Buruh vs Bahasa Aman Para Elite
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026
-
Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector