SuaraBatam.id - Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menggeruduk Kantor Wali Kota Batam Centre. Mereka turun ke jalan memprotes isu-isu ketenagakerjaan.
Isu-isu yang mereka protes mulai dari penyesuaian upah tahun 2022 dan UMSK tahun 2021, penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus law) dan tentang peningkatan kualitas perjanjian kerja di perusahaan-perusahaan di Batam.
“Kalau tidak ada PKB (Perjanjian Kerja Bersama), ya dibuat PKB, dan terakhir itu dibuat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Ramon.
Ramon menjelaskan, untuk PHI ini pemerintah masih belum memberikan kejelasan. Padahal para buruh sudah bertahun-tahun memperjuangkan untuk membuat PHI ini di Kota Batam namun belum tercapai.
“Ini sangat penting ketika kami berselisih, buruh itu tidak punya uang. Kami mesti ke Tanjungpinang pulang pergi naik kapal. Oleh karena itu kami minta kepada pemerintah, untuk bisa menyediakan pengadilan hubungan industrial di kota Batam. Karena juga industri di Kepri itu paling banyak di Kota Batam, lalu perselisihan juga paling banyak di Batam,” katanya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pada prinsipnya para buruh menolak Omnibus Law yang pada dasarnya hal itu ada dibahas pengupahan.
“Itu kan ada beberapa hal, sama pengaturan yang lain-lain seperti masalah PHK dan segala macam,” ucapnya.
Terkait perjanjian kerja bersama (PKB) dalam Omnibus Law, Rudi menjelaskan bahwa isi PKB itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, karena di Omnibus Law sudah diatur semua.
“Jadi PKB yang mereka buat itu tidak boleh melenceng dari Omnibus Law, Tapi mereka ingin PKB itu kan adalah kesepakatan mereka bersama, itu yang ditolak mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Buruh di Cimahi Desak Pemerintah Naikkan UMK 2022 Sebesar 10 Persen
Untuk masalah PHI, Rudi menyebutkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan pembuatan PHI ke pemerintah.
“Nanti kita akan surati lagi. Surat yang lalu 2019 terakhir, kita akan surati lagi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Sedangkan untuk UMK, Rudi mengaku belum ada pembahasan tentang UMK Batam. “Sesuai dengan PP 36 ini kita menunggu rilis statistik, karena semuanya tergantung statistik, ada pertumbuhan ekonominya, ada rumah tangga layak dan sebagainya,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli