Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 19:54 WIB
Jaksa Anton memberikan keterangan saat konfrensi pers di Kejati Lampung, Jumat (22/10/2021). Jurnalis Suara.com Ahmad Amri membantah telah berdamai dengan pihak Jaksa Anton terkait tindakan intimidasi. [Amri/Suara.com]

SuaraBatam.id - Narasi yang dibangun Kejati Lampung bahwa sudah ada perdamaian antara Jurnalis Suara.com Ahmad Amri dengan jaksa Anton hanyalah klaim sepihak.

Jurnalis Suara.com Ahmad Amri pun membantah telah berdamai dengan jaksa Anton Nur Ali terkait tindakan intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Faktanya Amri merasa tidak pernah mengucapkan kata damai terkait intimidasi yang dialaminya saat melakukan konfirmasi pemberitaan ke jaksa Anton.

Menurut Amri, jabat tangan antara dirinya dengan jaksa Anton dalam forum konferensi pers pada Jumat (22/10/2021) lalu karena dirinya sebagai manusia memaafkan perbuatan jaksa Anton.

Baca Juga: Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan

"Sebagai manusia tentu saya harus memaafkan tapi bukan berarti berdamai. Saya tidak pernah ucap damai dalam masalah intimidasi," ujar Amri.

Redaksi Suara.com juga mengecam intimidasi terhadap jurnalisnya saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Pihak Redaksi Suara.com dengan tegas mendukung sikap jurnalisnya Ahmad Amri yang tak mau berdamai dengan Jaksa Anton.

Pernyataan damai itu menurut pihak Redaksi Suara.com adalah klaim sepihak Kejati Lampung.

Pemimpin Redaksi Suara.com Suwarjono di Jakarta juga mendesak Kejati Lampung menghapus unggahan di media sosial yang menyebut pemberitaan SuaraLampung.id berpotensi menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Jurnalis Suara.com Diintimadasi Oknum Jaksa Kejati Lampung

"Sebab, Suara.com maupun SuaraLampung.id belum pernah menerbitkan artikel tentang dugaan suap tersebut. Kerja-kerja jurnalis kami masih dalam tahap konfirmasi. Saat mengonfirmasi informasi yang didapat dari narasumber kepada pihak kejaksaan, justru mendapat intimidasi," kata Suwarjono, Sabtu (23/10/2021).

Pada Press Conference tersebut, Jaksa Anton Nur Ali yang merupakan subjek dari pemberitaan tersebut, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan adanya pemberian uang yang ditujukan untuk menurunkan hukuman pidana pada salah satu terpidana kasus illegal logging sebagaimana yang disuarakan oleh Portal Berita Jurnalis Suara.com adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

Ahmad Amri mengaku pada forum konferensi pers di Kejati Lampung Jumat lalu dirinya sempat berdebat dengan jaksa Anton mengenai tindakan intimidasi.

Jaksa Anton yang diberi kesempatan bicara membantah mengintimidasi Amri. Menurut Jaksa Anton dirinya tidak pernah mengeluarkan ancaman menggunakan UU ITE terhadap Amri.

Anton juga mengaku tidak pernah bicara mengenai mencari Amri bersama dua orang.

Pernyataan ini dibantah Amri. Amri mengaku mendengar jelas perkataan jaksa Anton yang mengancam dirinya menggunakan UU ITE dan mencari dirinya bersama dua orang.

Bahkan pada forum itu Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana memojokkan Amri dengan menuding Amri telah menjudge jaksa Anton menerima uang melalui pesan singkat konfirmasi yang dikirim Amri ke Kasi Penkum. Alasan Kasi Penkum dalam pesan singkat permohonan konfirmasi Amri menyebut nama jaksa Anton.

Kembali Amri memberi bantahan. Menurut Amri itu pesan singkat yang ia kirim ke Kasi Penkum adalah permohonan konfirmasi adanya dugaan penerimaan uang jaksa Anton.

"Kalau saya tidak tulis namanya atau hanya inisial nanti Kasi Penkum tanya siapa jaksa yang dimaksud. Makanya saya tulis namanya supaya jelas dan itu sebagai konfirmasi," jelas Amri.

Load More