Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:44 WIB
Petugas memeriksa dokumen PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraBatam.id - Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Raden Hari Tjahyono perihatin dengan banyaknya masyarakat terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta aparat penegak hukum untuk menindak pinjol yang tidak mendapatkan rekomendasi terdaftar atau izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kehadiran pinjol ini khususnya yang tidak mendapatkan izin resmi OJK tentu meresahkan masyarakat. Banyak yang terjebak pinjol, maka kita aparat penegak hukum bekerjasama dengan OJK untuk mengawasi pinjol yang tidak ada rekomendasi OJK nya," kata Raden Hari.

Dia menambahkan, aplikasi pinjol kerap menyedot data pengguna. Buktinya seluruh kontak data bisa mendapatkan pesan dari pinjol jika masyarakat yang meminjam telat bayar.

"Kita dukung Aparat penegak hukum untuk menindaktegas pinjol-pinjol tak berizin resmi dan terdaftar OJK, masyarakat jadi tambah resah dan susah dengan kehadiran mereka," pungkasnya.

Baca Juga: Banyak Korban 'Bertumbangan' Akibat Pinjol Ilegal, OJK Jateng: Pilih yang Logis dan Legal!

Load More