SuaraBatam.id - Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat untuk penerbangan domestik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan syarat bagi anak di bawah 12 tahun naik pesawat adalah melakukan tes Covid-19 sesuai aturan di daerah tujuannya.
"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa asalkan dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/10/2021).
Wiku juga menjamin bahwa alat swab baik tes PCR maupun Antigen yang digunakan di Indonesia aman bagi anak.
"IDAI telah menyatakan kelayakan PCR atau antigen untuk dilakukan kepada anak-anak, keputusan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting," ucapnya.
Aturan baru ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 meski sudah divaksin minimal dosis pertama. Tidak bisa dengan tes antigen lagi.
Menurut Wiku, penumpang pesawat tidak bisa menggunakan tes antigen lagi sebab aturan jaga jarak di moda transportasi umum sudah dihapuskan alias kapasitas 100 persen.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelasnya.
Baca Juga: Tes Antigen Tak Lagi jadi Syarat Penerbangan, Puan: Kenapa Dulu Covid Belum Landai Boleh?
Metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampi mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100 persen.
"Pihak maskapai wajib menyediakan 3 row atau baris yang dikosongkan untuk memisahkan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," ucapnya.
Sementara, transportasi umum laut, kereta api, dan kendaraan pribadi antar kota atau antar provinsi harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 2x24 jam atau Tes Antigen 1X24 jam.
Kemudian untuk perjalanan dengan tujuan ke daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan semua moda transportasi wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.
Berita Terkait
-
Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Tak Miliki Rute Internasional, Bandar Udara Pattimura Komitmen Dukung Penerbangan Domestik
-
Mumpung Masih Gratis, Jubir Covid-19 Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster Kedua
-
Penampakan Pesawat Jatuh di Nepal yang Tewaskan 68 Orang
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!