Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:46 WIB
ilustrasi kebakaran lahan. [ANTARA]

SuaraBatam.id - Ng alias Tu, ditetapkan polisi sebagai pelaku pembakaran lahan di Kundur Kabupaten Karimun. Ia diduga melakukan pembakaran di lahannya sendiri kemudian menyebar puluhan hektar ke lahan milik warga.

"Kebakaran totalnya sekitar 70 sampai 80 hektare," sebut Arizan, salah satu pelapor yang mewakili 22 warga Kundur Utara yang dikutip dari batanews.

Polisi menyelidiki kasus karhutla yang terjadi di daerah itu atas laporan warga. Sejumlah orang sebelumnya sudah diperiksa.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah ditujukan polisi kepada warga. Hingga disebutkan Ng sebagai tersangka. Arizan, mengaku sudah menerima SP2HP tersebut.

"Ada 5 warga sama saya yang dipanggil tanggal 2 Oktober. Waktu dipanggil itu, penyidik menyampaikan hasil lab forensik yang sempat datang ke lokasi," kata Arizan di Mapolres Karimun, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Polisi Bubarkan Demo Pencari Suaka Asal Afganistan di DPRD Batam, Dianggap Tak Berizin

Arizan menyebutkan, penyidik menyampaikan jika hasil lab forensik menyatakan lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.

"Disampaikan penyidik ke kami, menurut ahli api bisa bertahan selama satu minggu dalam tanah," ujarnya.

Sementara kuasa hukum warga, pengacara dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Cabang Kepulauan Riau (Paham Kepri), Eka Satyadi yang mendampingi Arizan mengatakan, untuk tahapan-tahapan penanganan kasus tersebut aparat kepolisian terlihat bekerja keras.

Akan tetapi Ia merasa sedikit janggal dengan sikap penyidik yang terkesan kurang berkenan jika warga didampingi kuasa hukum. Diantaranya adalah penyidik meminta surat kuasa asli dari warga dengan alasan sebagai syarat dokumen pelimpahan kepada pihak Kejaksaan.

"Namun saya keberatan untuk menyerahkan surat kuasa asli karena hal itu belum pernah kami lakukan. Itu dokumen penting, yang harus dijaga oleh setiap pengacara," kata Eka.

Baca Juga: Pengadilan Batalkan Sertifikat Tanah, PT BRB Gugat BPN Batam

Bahkan disebutkannya juga, dirinya akan dibatasi oleh penyidik dalam memberikan informasi perkembangan perkara tersebut.

"Penyidik seperti meragukan kelegalan profesi saya. Bahkan sempat juga mengatakan untuk lebih lanjut akan membatasi dalam memberi informasi terkait perkembangan perkara ini jika bertindak bukan sebagai kuasa hukum. Jadi pengacara bertindak sebagai apa kalau bukan sebagai kuasa hukum dari pemberi kuasa," tambahnya.

Eka menambahkan, warga masih membuka jalan mediasi dan bersedia untuk mencabut laporan.

Pihak keluarga terduga pelaku Ng alias Tu juga pernah mengajak mediasi pada bulan Juni, namun sampai sekarang belum ada lanjutan.

"Jadi biar jangan ada sangkaan bahwa kita tak mau berdamai. Sekali lagi kita tegaskan kami masih membuka lebar pintu untuk mediasi. Hingga saat ini sejak bulan Juni kemaren belum ada pihak keluarga terduga ataupun terduga langsung yang sekarang menjadi tersangka menghubungi kami," ucap Eka.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya terus melakukan proses terhadap kasus ini.

Namun tidak banyak yang disampaikan Arsyad. Ia hanya menyebutkan pihaknya telah bekerja secara profesional. "Sudah di SP2HP ke pelapor. Terkait penanganannya sudah berjalan. Dan, ditangani secara profesional," ujar Arsyad.

Load More