SuaraBatam.id - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Batam. Korban berusia 14 tahun, dan masih berstatus siswi salah satu SMP di Kota Batam
Tidak hanya dicabuli tersangka berinisial KP (28) yang mengaku pacaran dengan korban ia juga melakukan penyekapan terhadap korban. Kini KP diamankan pihak Kepolisian Batam.
"Tidak hanya dicabuli, korban juga tidak diizinkan pulang oleh tersangka selama tiga hari," tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 (tujuh) kali terhadap korban.
Baca Juga: Ratusan Kader Partai Ummat Batam Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Adapun kasus pencabulan ini diketahui setelah korban akhirnya diizinkan pulang oleh tersangka pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 23.00 wib.
Di mana sebelumnya korban diketahui meninggalkan rumah pada Jumat (1/10/2021) silam, dengan alasan akan bekerja kelompok di rumah salah satu temannya.
"Tapi orang tua korban, baru menanyai kemana korban selama tiga hari pada Senin (4/10/2021). Setelah dicerca pertanyaan, akhirnya korban menyebutkan bahwa dia selama ini menginap di satu hotel bersama tersangka," lanjutnya.
Korban sendiri awalnya juga menolak untuk memberikan keterangan, dikarenakan ancaman yang diberikan oleh tersangka.
Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban sesaat sebelum diantar kembali ke kediamannya.
Baca Juga: Polisi Batam Tangkap Pejambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Satu Pelaku Remaja
"Korban ini juga diancam akan dianiaya apabila memberi tahu ke orang lain. Dia juga dikasih uang sebesar Rp150 ribu oleh tersangka," paparnya.
Mendapat pengakuan tersebut, kedua orangtua korban langsung membuat laporan Kepolisian ke Polresta Barelang, dan petugas diakuinya langsung bergerak untuk mengamankan tersangka, setelah mengetahui identitasnya.
Tersangka sendiri akhirnya terlacak, dan langsung diamankan pada Kamis (14/10/2021) malam saat tengah bersantai di kawasan SP Plaza, Sagulung Batam.
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Sosok Siswi SMA Titip Lukisan Bergambar Prabowo ke Gibran
-
Gibran Sibuk Bahas Skincare Bareng Siswi SMA Saat Pantau MBG, Publik: Kerja Wapres Luar Biasa..
-
Kisah Kontroversial Pria Asal Rusia yang Menghukum Pelaku Kekerasan Seksual dengan Kematian
-
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Program Rehabilitasi & Pemberdayaan Perempuan
-
Empat Remaja Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Pria Berkebutuhan Khusus di Rajasthan
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan