SuaraBatam.id - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Batam. Korban berusia 14 tahun, dan masih berstatus siswi salah satu SMP di Kota Batam
Tidak hanya dicabuli tersangka berinisial KP (28) yang mengaku pacaran dengan korban ia juga melakukan penyekapan terhadap korban. Kini KP diamankan pihak Kepolisian Batam.
"Tidak hanya dicabuli, korban juga tidak diizinkan pulang oleh tersangka selama tiga hari," tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 (tujuh) kali terhadap korban.
Adapun kasus pencabulan ini diketahui setelah korban akhirnya diizinkan pulang oleh tersangka pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 23.00 wib.
Di mana sebelumnya korban diketahui meninggalkan rumah pada Jumat (1/10/2021) silam, dengan alasan akan bekerja kelompok di rumah salah satu temannya.
"Tapi orang tua korban, baru menanyai kemana korban selama tiga hari pada Senin (4/10/2021). Setelah dicerca pertanyaan, akhirnya korban menyebutkan bahwa dia selama ini menginap di satu hotel bersama tersangka," lanjutnya.
Korban sendiri awalnya juga menolak untuk memberikan keterangan, dikarenakan ancaman yang diberikan oleh tersangka.
Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban sesaat sebelum diantar kembali ke kediamannya.
Baca Juga: Ratusan Kader Partai Ummat Batam Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa?
"Korban ini juga diancam akan dianiaya apabila memberi tahu ke orang lain. Dia juga dikasih uang sebesar Rp150 ribu oleh tersangka," paparnya.
Mendapat pengakuan tersebut, kedua orangtua korban langsung membuat laporan Kepolisian ke Polresta Barelang, dan petugas diakuinya langsung bergerak untuk mengamankan tersangka, setelah mengetahui identitasnya.
Tersangka sendiri akhirnya terlacak, dan langsung diamankan pada Kamis (14/10/2021) malam saat tengah bersantai di kawasan SP Plaza, Sagulung Batam.
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Ironi Pahit: Rumah Sendiri Jadi Lokasi Paling Sering Terjadinya Kekerasan Seksual pada Perempuan
-
Kekerasan Terus Meningkat, Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak dan Perempuan
-
Hilang 3 Hari, Siswi SMP di Tambora Ditemukan di Banten, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Siswi SMA Cetak Prestasi Nasional Lewat Riset Biolarvasida dari Limbah Dapur
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam