Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:20 WIB
Tersangka KP (28) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tidak hanya mencabuli korban, tersangka juga melakukan penyekapan terhadap korban (partahi/suara.com).

SuaraBatam.id - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Batam. Korban berusia 14 tahun, dan masih berstatus siswi salah satu SMP di Kota Batam

Tidak hanya dicabuli tersangka berinisial KP (28) yang mengaku pacaran dengan korban ia juga melakukan penyekapan terhadap korban. Kini KP diamankan pihak Kepolisian Batam.

"Tidak hanya dicabuli, korban juga tidak diizinkan pulang oleh tersangka selama tiga hari," tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 (tujuh) kali terhadap korban.

Baca Juga: Ratusan Kader Partai Ummat Batam Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Adapun kasus pencabulan ini diketahui setelah korban akhirnya diizinkan pulang oleh tersangka pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 23.00 wib.

Di mana sebelumnya korban diketahui meninggalkan rumah pada Jumat (1/10/2021) silam, dengan alasan akan bekerja kelompok di rumah salah satu temannya.

"Tapi orang tua korban, baru menanyai kemana korban selama tiga hari pada Senin (4/10/2021). Setelah dicerca pertanyaan, akhirnya korban menyebutkan bahwa dia selama ini menginap di satu hotel bersama tersangka," lanjutnya.

Korban sendiri awalnya juga menolak untuk memberikan keterangan, dikarenakan ancaman yang diberikan oleh tersangka.

Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban sesaat sebelum diantar kembali ke kediamannya.

Baca Juga: Polisi Batam Tangkap Pejambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Satu Pelaku Remaja

"Korban ini juga diancam akan dianiaya apabila memberi tahu ke orang lain. Dia juga dikasih uang sebesar Rp150 ribu oleh tersangka," paparnya.

Mendapat pengakuan tersebut, kedua orangtua korban langsung membuat laporan Kepolisian ke Polresta Barelang, dan petugas diakuinya langsung bergerak untuk mengamankan tersangka, setelah mengetahui identitasnya.

Tersangka sendiri akhirnya terlacak, dan langsung diamankan pada Kamis (14/10/2021) malam saat tengah bersantai di kawasan SP Plaza, Sagulung Batam.

Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More