SuaraBatam.id - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Batam. Korban berusia 14 tahun, dan masih berstatus siswi salah satu SMP di Kota Batam
Tidak hanya dicabuli tersangka berinisial KP (28) yang mengaku pacaran dengan korban ia juga melakukan penyekapan terhadap korban. Kini KP diamankan pihak Kepolisian Batam.
"Tidak hanya dicabuli, korban juga tidak diizinkan pulang oleh tersangka selama tiga hari," tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 (tujuh) kali terhadap korban.
Adapun kasus pencabulan ini diketahui setelah korban akhirnya diizinkan pulang oleh tersangka pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 23.00 wib.
Di mana sebelumnya korban diketahui meninggalkan rumah pada Jumat (1/10/2021) silam, dengan alasan akan bekerja kelompok di rumah salah satu temannya.
"Tapi orang tua korban, baru menanyai kemana korban selama tiga hari pada Senin (4/10/2021). Setelah dicerca pertanyaan, akhirnya korban menyebutkan bahwa dia selama ini menginap di satu hotel bersama tersangka," lanjutnya.
Korban sendiri awalnya juga menolak untuk memberikan keterangan, dikarenakan ancaman yang diberikan oleh tersangka.
Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban sesaat sebelum diantar kembali ke kediamannya.
Baca Juga: Ratusan Kader Partai Ummat Batam Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa?
"Korban ini juga diancam akan dianiaya apabila memberi tahu ke orang lain. Dia juga dikasih uang sebesar Rp150 ribu oleh tersangka," paparnya.
Mendapat pengakuan tersebut, kedua orangtua korban langsung membuat laporan Kepolisian ke Polresta Barelang, dan petugas diakuinya langsung bergerak untuk mengamankan tersangka, setelah mengetahui identitasnya.
Tersangka sendiri akhirnya terlacak, dan langsung diamankan pada Kamis (14/10/2021) malam saat tengah bersantai di kawasan SP Plaza, Sagulung Batam.
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Jamin Keaslian dan Garansi Resmi, Pastikan Beli Mesin Cuci LG Online Original Hanya Di Blibli
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok