SuaraBatam.id - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Batam. Korban berusia 14 tahun, dan masih berstatus siswi salah satu SMP di Kota Batam
Tidak hanya dicabuli tersangka berinisial KP (28) yang mengaku pacaran dengan korban ia juga melakukan penyekapan terhadap korban. Kini KP diamankan pihak Kepolisian Batam.
"Tidak hanya dicabuli, korban juga tidak diizinkan pulang oleh tersangka selama tiga hari," tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 (tujuh) kali terhadap korban.
Adapun kasus pencabulan ini diketahui setelah korban akhirnya diizinkan pulang oleh tersangka pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 23.00 wib.
Di mana sebelumnya korban diketahui meninggalkan rumah pada Jumat (1/10/2021) silam, dengan alasan akan bekerja kelompok di rumah salah satu temannya.
"Tapi orang tua korban, baru menanyai kemana korban selama tiga hari pada Senin (4/10/2021). Setelah dicerca pertanyaan, akhirnya korban menyebutkan bahwa dia selama ini menginap di satu hotel bersama tersangka," lanjutnya.
Korban sendiri awalnya juga menolak untuk memberikan keterangan, dikarenakan ancaman yang diberikan oleh tersangka.
Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban sesaat sebelum diantar kembali ke kediamannya.
Baca Juga: Ratusan Kader Partai Ummat Batam Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa?
"Korban ini juga diancam akan dianiaya apabila memberi tahu ke orang lain. Dia juga dikasih uang sebesar Rp150 ribu oleh tersangka," paparnya.
Mendapat pengakuan tersebut, kedua orangtua korban langsung membuat laporan Kepolisian ke Polresta Barelang, dan petugas diakuinya langsung bergerak untuk mengamankan tersangka, setelah mengetahui identitasnya.
Tersangka sendiri akhirnya terlacak, dan langsung diamankan pada Kamis (14/10/2021) malam saat tengah bersantai di kawasan SP Plaza, Sagulung Batam.
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Tolak Penumpang Siswi Big Size Berujung Viral, Driver Ojol Ini Klarifikasi
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026