SuaraBatam.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan Kapolsek di Sulawesi Tengah yang diduga meniduri seorang anak perempuan yang merupakan putri dari seorang tersangka.
Terkait tragedi tersebut, KontraS meminta Institusi Polri melakukan evaluasi terhadap proses peradilan di internalnya.
“Karena sering kali dalam pemantauan yang kami lakukan sering kali pelanggaran yang dilakukan kepolisian berhenti di proses internal saja, misalnya (hanya di) etik gitu. Ini yang menurut kami perlu ditekankan di kepolisian guna, reformasi institusi kepolisian,” kata Staf Devis Hukum KontraS, Adelita Ayas saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Adelita mengatakan dalam proses hukum terhadap anggotanya, Polri juga harus meningkatkan pengawasannya.
“Harus mulai menilik lebih jauh bagaimana pengawasan mereka terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Hal itu juga yang harus dilakukan Polri pada kasus yang terjadi di Sulawesi Tengah.
“Jadi tidak hanya sekedar dipecat dan dibebas tugaskan. Tetapi kalau ini termasuk ranah pidana, tentu ini harus dihukum secara pidana dan diawasi lembaga negara dan tentu juga kita sebagai masyarakat,” tegas Adelita.
Tiduri Anak Tersangka
Sebelumnya beredar di sosial media, seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah diduga meniduri anak dari seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.
Baca Juga: Kapolsek di Sulteng Diduga Cabuli Anak, KontraS: Polri Harus Lakukan Reformasi Internal
Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.
Korban menceritakan hal tersebut kepada media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.
Dijelaskan dalam kabar yang beredar, oknum kapolsek tersebut mengirimkan chat mesra kepada korban.
Sementara itu, S mengaku diajak tidur jika menginginkan uang.
Oknum kapolsek tersebut juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila ia mau memenuhi keinginannya.
Korbanpun dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut.
Berita Terkait
-
Kemenhum Aktifkan Notifikasi Otomatis Perpanjangan Merek HKI Online
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
-
KontraS Pastikan Gibran Jenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit, Tapi Tak Bertemu
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Perkuat Akses Kesehatan Inklusif, BRI Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Ribuan Masyarakat
-
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman
-
Program Beasiswa Kepri 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
-
Oknum Juru Parkir Ormas Resahkan Pusat Kuliner Tiban Center Batam
-
BRI Peduli Tebar Kebaikan di Paskah 2026, Ribuan Paket Sembako Dibagikan