
SuaraBatam.id - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania beralasan sakit saat akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang dijadwalkan hari ini Kamis (14/10/2021).
Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina telah meminta penyidik untuk dijadwalkan ulang pada Senin (18/10/2021) pekan depan.
"Nggak hadir karena kondisi kesehatan minta dijadwalkan lagi hari Senin. Kurang sehat," kata Susanti saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Olivia diperiksa hari ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya.
"Hari Kamis kami undang lagi yang bersangkutan untuk diambil keterangannya karena ada beberapa pertanyaan yang perlu diberikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Setelah pemeriksaan tambahan itu dilakukan rencananya penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan penipuan berkedok rekruitmen calon penerima pegawai sipil negara atau CPNS ini.
"Mudah-mudahan Kamis nanti yang bersangkutan datang. Sehingga Jumat bisa dilakukan gelar perkara untuk tentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan," jelas Yusri.
Sebelum, pada Senin (11/10) kemarin, Olivia telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina dan Yusuf Titaley.
Dalam pemeriksaan itu, Yusuf menyebut penyidik melayangkan sebanyak 41 pertanyaan kepada kliennya.
Baca Juga: BP Batam Dukung Pemberian Visa Bidang Pariwisata, Perfilman dan Pendidikan
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9) lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekruitment CPNS.
Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp 9,7 miliar.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Berita Terkait
-
Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela!
-
Besok, Jokowi Bawa Ijazah Asli Jawab Tudingan Roy Suryo Cs, Pemeriksaan Dipindah ke Solo
-
Ketika Hukum Ditarik ke Barak: Polemik KUHAP dan Bayangan ABRI Masa Lalu
-
Di Hadapan Komisi III, YLBHI Minta DPR Hapus Pasal yang Beri TNI Wewenang Menyidik Pidana Umum
-
YLBHI Teriak Ada 'Hantu' Dwifungsi ABRI di RUU KUHAP, Minta Pasal TNI Jadi Penyidik Pidum Dihapus
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Salurkan FLPP 25 Ribu Unit, BRI Kolaborasi dengan PKP dan BP Tapera
-
Rekening Pasif Diblokir PPATK, Ini Respons Resmi BRI
-
KUR BRI Angkat Usaha Pakan Ternak Ponorogo ke Level Lebih Tinggi
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu