SuaraBatam.id - Mantan Kepala Desa berinisial AM dan Kaur Keuangan Desa berinisial KMZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara.
Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan penetapan tersangka AM dan KMZ, berdasarkan hasil penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020.
"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lingga dalam rangka audit investigasi kerugian keuangan negara. Hasil audit didapat kerugian keuangan desa senilai Rp674 juta," kata kasat Reskrim di Mapolres Lingga, Rabu.
Menurut dia kerugian negara sebesar Rp674 juta tersebut diperoleh dari sisa anggaran tahun 2020, dengan rincian anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya senilai Rp210 juta.
Kemudian, anggaran kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar senilai Rp420 juta, honor guru TPA, PAUD, kader posyandu serta insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah dicairkan senilai Rp28,7 juta.
Selanjutnya, insentif kegiatan keagamaan yang tidak dibayarkan namun anggaran telah dicairkan senilai Rp10,5 juta dan kegiatan fiktif senilai Rp4,8 juta.
Lanjut Kasat Reskrim kedua tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Tim penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset dari kedua tersangka untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara.
Tersangka AM dan KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Lasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (antara)
Berita Terkait
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam