Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 07 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Prawiro menunjukkan motor hasil curian yang diamankan (partahi/suara.com)

"Kini atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara," terangnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More