Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 07 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Prawiro menunjukkan motor hasil curian yang diamankan (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Mapolsek Batuampar menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, Rabu (29/9/2021) lalu. Dua di antaranya masih remaja. Pelaku berjumlah 5 orang, dua pelaku lainnya berhasil kabur.

AR (16) , P (19) dan WA (14) diamankan, setelah pihak Kepolisian berhasil mengamankan tersangka P (19), di kawasan Bengkong, Rabu (29/9/2021) lalu.

"Saat kita amankan tersangka P ini mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama dua rekan nya berisial P dan S, yang saat ini masih kita lacak keberadaan nya," tegas Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin, Kamis (7/10/2021) melalui sambungan telepon.

Awal terungkapnya kasus komplotan pencuri kendaraan bermotor ini, berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sempat terekam CCTV Hotel K2 Seruni pada Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Jual Obat Kuat tanpa Izin, Polisi Batam Amankan Penjual Bandrek Ini

Tidak hanya itu, pelaku ini juga mengaku bahwa bersama dua rekannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda yakni Batuaji dan Batam Kota.

"Kemungkinan masih ada TKP lain berdasarkan barang bukti motor yang kita temukan," lanjutnya.

Dari pengembangan yang dilakukan, kemudian pihaknya berhasil melacak lokasi para pelaku menjual hasil curian nya.

Di mana pada saat bersamaan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan AR dan WA yang bertindak sebagai penadah motor curian.

"Ironisnya kedua penadah yang kita amankan ini masih berada di bawah umur," sesalnya.

Baca Juga: Disperindag Batam Vaksinasi Pedagang di Pasar Mega Lagenda Batam

Dari tangan kedua penadah tersebut, Kepolisian mendapati 5 unit sepeda motor, di antaranya 3 Unit Yamaha Mio dan sebagian unit motor curian disembunyikan di ruko belakang Mitra Mall Batu Aji.

"Kini atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara," terangnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More