SuaraBatam.id - Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan di Kepulauan Riau (Kepri) sudah dinyatakan Kementerian Kesehatan sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I.
Dikutip dari antara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, penetapan level atau tingkat PPKM di Batam, Tanjungpinang dan Bintan berdasarkan hasil asesmen Kemenkes terhadap kondisi penanganan COVID-19 di wilayah Kepri.
"Bisa dilihat di situs https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab. Setiap hari pukul 16.00 WIB, informasi terbaru terkait situasi penanganan COVID-19 disampaikan," katanya, yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri.
Sementara level PPKM di daerah lainnya di Kepri yakni Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga masih berada pada Level II. Di Kabupaten Karimun juga potensial ditetapkan sebagai Level I PPKM jika angka kematian pasien COVID-19 kecil dari 5 persen.
Menurut dia, keempat kabupaten di Kepri itu berpotensi ditetapkan sebagai Level I PPKM bila "tracing" terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 dilakukan secara maksimal. Hasil penelusuran kontak erat terhadap pasien COVID-19 itu kemudian dilanjutkan dengan tahapan "testing", dan "treatment" jika dibutuhkan.
"Tiga hal itu (penelusuran, tes dan pengobatan) yang harus dilakukan secara maksimal sehingga hasilnya memadai. Ini yang menjadi dasar penilaian suatu daerah layak ditetapkan sebagai Level I PPKM," ujarnya.
Tjetjep mengemukakan Provinsi Kepri ditetapkan sebagai Level I PPKM oleh Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan hasil asesmen Kemenkes pada 4,Oktober 2021. Perubahan kebijakan pun dilakukan setelah level PPKM di Kepri turun dari Level III menjadi Level I.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 per 4 Oktober 2021, total jumlah kasus aktif di Kepri sebanyak 162 orang, turun drastis dibanding kondisi dua bulan lalu yang mencapai lebih dari 7.000 orang.
"Aktivitas sosial kembali dibuka, hampir normal, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku untuk memutus rantai penularan COVID-19," ucapnya.
Baca Juga: Batam PPKM Level 1, Ini Kecamatan yang Berlabel Zona Hijau
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi, di Tanjungpinang, mengatakan, masa berlalu tes antigen untuk perjalanan laut dan udara meningkat dari sehari menjadi dua hari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun dari Level III menjadi Level I.
Masa berlaku tes PCR di wilayah itu juga meningkat dari 2 hari menjadi 3 hari hari untuk perjalanan udara.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kepri, setiap orang yang berusia minimal 12 tahun yang sudah vaksin dua kali cukup menunjukkan sertifikat vaksin, dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan laut antarpulau.
Sedangkan bagi warga yang belum berusia 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan laut dan udara, kecuali dengan alasan khusus, seperti untuk kepentingan pengobatan, dan pendidikan.
Berdasarkan surat edaran itu pula, syarat perjalanan udara dari Kepri ke luar daerah tidak hanya menggunakan tes PCR, seperti saat PPKM Level III, melainkan tes antigen yang berlaku selama dua hari.
"Bagi warga yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin, syarat perjalanan laut menggunakan tes antigen," katanya.(antara)
Berita Terkait
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
Dukung Lomba Lari Bintan Marathon 2024, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 300 Juta
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant