SuaraBatam.id - Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan di Kepulauan Riau (Kepri) sudah dinyatakan Kementerian Kesehatan sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I.
Dikutip dari antara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, penetapan level atau tingkat PPKM di Batam, Tanjungpinang dan Bintan berdasarkan hasil asesmen Kemenkes terhadap kondisi penanganan COVID-19 di wilayah Kepri.
"Bisa dilihat di situs https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab. Setiap hari pukul 16.00 WIB, informasi terbaru terkait situasi penanganan COVID-19 disampaikan," katanya, yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri.
Sementara level PPKM di daerah lainnya di Kepri yakni Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga masih berada pada Level II. Di Kabupaten Karimun juga potensial ditetapkan sebagai Level I PPKM jika angka kematian pasien COVID-19 kecil dari 5 persen.
Menurut dia, keempat kabupaten di Kepri itu berpotensi ditetapkan sebagai Level I PPKM bila "tracing" terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 dilakukan secara maksimal. Hasil penelusuran kontak erat terhadap pasien COVID-19 itu kemudian dilanjutkan dengan tahapan "testing", dan "treatment" jika dibutuhkan.
"Tiga hal itu (penelusuran, tes dan pengobatan) yang harus dilakukan secara maksimal sehingga hasilnya memadai. Ini yang menjadi dasar penilaian suatu daerah layak ditetapkan sebagai Level I PPKM," ujarnya.
Tjetjep mengemukakan Provinsi Kepri ditetapkan sebagai Level I PPKM oleh Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan hasil asesmen Kemenkes pada 4,Oktober 2021. Perubahan kebijakan pun dilakukan setelah level PPKM di Kepri turun dari Level III menjadi Level I.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 per 4 Oktober 2021, total jumlah kasus aktif di Kepri sebanyak 162 orang, turun drastis dibanding kondisi dua bulan lalu yang mencapai lebih dari 7.000 orang.
"Aktivitas sosial kembali dibuka, hampir normal, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku untuk memutus rantai penularan COVID-19," ucapnya.
Baca Juga: Batam PPKM Level 1, Ini Kecamatan yang Berlabel Zona Hijau
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi, di Tanjungpinang, mengatakan, masa berlalu tes antigen untuk perjalanan laut dan udara meningkat dari sehari menjadi dua hari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun dari Level III menjadi Level I.
Masa berlaku tes PCR di wilayah itu juga meningkat dari 2 hari menjadi 3 hari hari untuk perjalanan udara.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kepri, setiap orang yang berusia minimal 12 tahun yang sudah vaksin dua kali cukup menunjukkan sertifikat vaksin, dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan laut antarpulau.
Sedangkan bagi warga yang belum berusia 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan laut dan udara, kecuali dengan alasan khusus, seperti untuk kepentingan pengobatan, dan pendidikan.
Berdasarkan surat edaran itu pula, syarat perjalanan udara dari Kepri ke luar daerah tidak hanya menggunakan tes PCR, seperti saat PPKM Level III, melainkan tes antigen yang berlaku selama dua hari.
"Bagi warga yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin, syarat perjalanan laut menggunakan tes antigen," katanya.(antara)
Berita Terkait
-
Dukung Lomba Lari Bintan Marathon 2024, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 300 Juta
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026