Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 04 Oktober 2021 | 07:23 WIB
Stres Ditinggal Istri, Seorang Ayah di Batam  Cabuli Anak Gadisnya
ES saat diamankan polisi. (Foto: Reza/Batamnews)

ES dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Ia pun terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU perlindungan anak. Pasalnya ia merupakan orangtua kandung korban.

Load More