Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 04 Oktober 2021 | 07:23 WIB
ES saat diamankan polisi. (Foto: Reza/Batamnews)

SuaraBatam.id - ES (53) seorang ayah di Batam tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Polisi telah menangkap ES pada Kamis (23/9/2021) lalu.

Kejadian tersebut terkuak setelah diketahui dua anak gadisnya melarikan diri dari rumah usai ES melaporkan ke polisi.

Dikutip dari Batamnews, Ia melapor ke Mapolsek Sekupang. Polisi kemudian melacak keberadaan dua anak perempuan berusia 17 dan 19 tahun itu. Keduanya masih sebagai pelajar.

Beruntung polisi berhasil menemukan keberadaan kedua gadis itu. Namun mereka memberikan pengakuan terkait kejahatan ayahnya saat di Introgasi Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga.

"Jadi, awalnya pelaku yang merupakan ayah kandungnya melapor ke kami, bahwa dua anak perempuannya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah," ujar Buhedi, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga: Feri Batam -Tanjung Balai Berhenti Beroperasi, Ini Alasannya

Polisi menasehati kedua gadis itu untuk segera pulang. Namun petugas kaget dengan pengakuan keduanya. Mereka enggan pulang.

"Kakaknya mengadu, jika adiknya yang berusia 17 tahun dicabuli sebanyak 7 kali, 5 kali menggunakan alat pengaman dan 2 kali tanpa pengaman," kata Buhedi.

Kakaknya tak terima adiknya diperlakukan seperti itu. Apalagi si sulung itu sering dianiaya oleh ayahnya tersebut. Bahkan ia sering dipukul pakai benda-benda di rumah, termasuk borgol.

Ibu kedua gadis ini meninggalkan suami dan anak-anaknya itu. Belum diketahui alasan sang istri kabur dari rumah.

Sementara ES selama ini merupakan pengangguran. Ia hanya mengandalkan uang sewa kios miliknya untuk kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Mulai Besok Dialihkan 2 Minggu, Ini Alur Masuk ke Pelabuhan Batu Ampar Batam

Diduga ES stres ditinggal istrinya hingga mencabuli anak bungsunya itu. Polisi mengamankan barang bukti, borgol, kondom dan pakaian korban. Borgol dipakai untuk memukul anaknya. Belum diketahui asal borgol tersebut.

ES dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Ia pun terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU perlindungan anak. Pasalnya ia merupakan orangtua kandung korban.

Load More