SuaraBatam.id - ES (53) seorang ayah di Batam tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Polisi telah menangkap ES pada Kamis (23/9/2021) lalu.
Kejadian tersebut terkuak setelah diketahui dua anak gadisnya melarikan diri dari rumah usai ES melaporkan ke polisi.
Dikutip dari Batamnews, Ia melapor ke Mapolsek Sekupang. Polisi kemudian melacak keberadaan dua anak perempuan berusia 17 dan 19 tahun itu. Keduanya masih sebagai pelajar.
Beruntung polisi berhasil menemukan keberadaan kedua gadis itu. Namun mereka memberikan pengakuan terkait kejahatan ayahnya saat di Introgasi Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga.
"Jadi, awalnya pelaku yang merupakan ayah kandungnya melapor ke kami, bahwa dua anak perempuannya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah," ujar Buhedi, Sabtu (2/10/2021).
Polisi menasehati kedua gadis itu untuk segera pulang. Namun petugas kaget dengan pengakuan keduanya. Mereka enggan pulang.
"Kakaknya mengadu, jika adiknya yang berusia 17 tahun dicabuli sebanyak 7 kali, 5 kali menggunakan alat pengaman dan 2 kali tanpa pengaman," kata Buhedi.
Kakaknya tak terima adiknya diperlakukan seperti itu. Apalagi si sulung itu sering dianiaya oleh ayahnya tersebut. Bahkan ia sering dipukul pakai benda-benda di rumah, termasuk borgol.
Ibu kedua gadis ini meninggalkan suami dan anak-anaknya itu. Belum diketahui alasan sang istri kabur dari rumah.
Sementara ES selama ini merupakan pengangguran. Ia hanya mengandalkan uang sewa kios miliknya untuk kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Feri Batam -Tanjung Balai Berhenti Beroperasi, Ini Alasannya
Diduga ES stres ditinggal istrinya hingga mencabuli anak bungsunya itu. Polisi mengamankan barang bukti, borgol, kondom dan pakaian korban. Borgol dipakai untuk memukul anaknya. Belum diketahui asal borgol tersebut.
ES dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Ia pun terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU perlindungan anak. Pasalnya ia merupakan orangtua kandung korban.
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pemprov Kepri Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Segini Besarannya
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Cabuli Siswa SMK, Oknum Guru PPPK di Batam Terancam Dipecat
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Selasa 24 Februari 2026