SuaraBatam.id - ES (53) seorang ayah di Batam tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Polisi telah menangkap ES pada Kamis (23/9/2021) lalu.
Kejadian tersebut terkuak setelah diketahui dua anak gadisnya melarikan diri dari rumah usai ES melaporkan ke polisi.
Dikutip dari Batamnews, Ia melapor ke Mapolsek Sekupang. Polisi kemudian melacak keberadaan dua anak perempuan berusia 17 dan 19 tahun itu. Keduanya masih sebagai pelajar.
Beruntung polisi berhasil menemukan keberadaan kedua gadis itu. Namun mereka memberikan pengakuan terkait kejahatan ayahnya saat di Introgasi Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga.
"Jadi, awalnya pelaku yang merupakan ayah kandungnya melapor ke kami, bahwa dua anak perempuannya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah," ujar Buhedi, Sabtu (2/10/2021).
Polisi menasehati kedua gadis itu untuk segera pulang. Namun petugas kaget dengan pengakuan keduanya. Mereka enggan pulang.
"Kakaknya mengadu, jika adiknya yang berusia 17 tahun dicabuli sebanyak 7 kali, 5 kali menggunakan alat pengaman dan 2 kali tanpa pengaman," kata Buhedi.
Kakaknya tak terima adiknya diperlakukan seperti itu. Apalagi si sulung itu sering dianiaya oleh ayahnya tersebut. Bahkan ia sering dipukul pakai benda-benda di rumah, termasuk borgol.
Ibu kedua gadis ini meninggalkan suami dan anak-anaknya itu. Belum diketahui alasan sang istri kabur dari rumah.
Sementara ES selama ini merupakan pengangguran. Ia hanya mengandalkan uang sewa kios miliknya untuk kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Feri Batam -Tanjung Balai Berhenti Beroperasi, Ini Alasannya
Diduga ES stres ditinggal istrinya hingga mencabuli anak bungsunya itu. Polisi mengamankan barang bukti, borgol, kondom dan pakaian korban. Borgol dipakai untuk memukul anaknya. Belum diketahui asal borgol tersebut.
ES dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Ia pun terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU perlindungan anak. Pasalnya ia merupakan orangtua kandung korban.
Berita Terkait
-
Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru
-
Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas
-
Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara
-
Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa
-
Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen