SuaraBatam.id - ES (53) seorang ayah di Batam tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Polisi telah menangkap ES pada Kamis (23/9/2021) lalu.
Kejadian tersebut terkuak setelah diketahui dua anak gadisnya melarikan diri dari rumah usai ES melaporkan ke polisi.
Dikutip dari Batamnews, Ia melapor ke Mapolsek Sekupang. Polisi kemudian melacak keberadaan dua anak perempuan berusia 17 dan 19 tahun itu. Keduanya masih sebagai pelajar.
Beruntung polisi berhasil menemukan keberadaan kedua gadis itu. Namun mereka memberikan pengakuan terkait kejahatan ayahnya saat di Introgasi Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga.
"Jadi, awalnya pelaku yang merupakan ayah kandungnya melapor ke kami, bahwa dua anak perempuannya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah," ujar Buhedi, Sabtu (2/10/2021).
Polisi menasehati kedua gadis itu untuk segera pulang. Namun petugas kaget dengan pengakuan keduanya. Mereka enggan pulang.
"Kakaknya mengadu, jika adiknya yang berusia 17 tahun dicabuli sebanyak 7 kali, 5 kali menggunakan alat pengaman dan 2 kali tanpa pengaman," kata Buhedi.
Kakaknya tak terima adiknya diperlakukan seperti itu. Apalagi si sulung itu sering dianiaya oleh ayahnya tersebut. Bahkan ia sering dipukul pakai benda-benda di rumah, termasuk borgol.
Ibu kedua gadis ini meninggalkan suami dan anak-anaknya itu. Belum diketahui alasan sang istri kabur dari rumah.
Sementara ES selama ini merupakan pengangguran. Ia hanya mengandalkan uang sewa kios miliknya untuk kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Feri Batam -Tanjung Balai Berhenti Beroperasi, Ini Alasannya
Diduga ES stres ditinggal istrinya hingga mencabuli anak bungsunya itu. Polisi mengamankan barang bukti, borgol, kondom dan pakaian korban. Borgol dipakai untuk memukul anaknya. Belum diketahui asal borgol tersebut.
ES dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Ia pun terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU perlindungan anak. Pasalnya ia merupakan orangtua kandung korban.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa