SuaraBatam.id - ES (53) seorang ayah di Batam tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Polisi telah menangkap ES pada Kamis (23/9/2021) lalu.
Kejadian tersebut terkuak setelah diketahui dua anak gadisnya melarikan diri dari rumah usai ES melaporkan ke polisi.
Dikutip dari Batamnews, Ia melapor ke Mapolsek Sekupang. Polisi kemudian melacak keberadaan dua anak perempuan berusia 17 dan 19 tahun itu. Keduanya masih sebagai pelajar.
Beruntung polisi berhasil menemukan keberadaan kedua gadis itu. Namun mereka memberikan pengakuan terkait kejahatan ayahnya saat di Introgasi Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga.
"Jadi, awalnya pelaku yang merupakan ayah kandungnya melapor ke kami, bahwa dua anak perempuannya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah," ujar Buhedi, Sabtu (2/10/2021).
Polisi menasehati kedua gadis itu untuk segera pulang. Namun petugas kaget dengan pengakuan keduanya. Mereka enggan pulang.
"Kakaknya mengadu, jika adiknya yang berusia 17 tahun dicabuli sebanyak 7 kali, 5 kali menggunakan alat pengaman dan 2 kali tanpa pengaman," kata Buhedi.
Kakaknya tak terima adiknya diperlakukan seperti itu. Apalagi si sulung itu sering dianiaya oleh ayahnya tersebut. Bahkan ia sering dipukul pakai benda-benda di rumah, termasuk borgol.
Ibu kedua gadis ini meninggalkan suami dan anak-anaknya itu. Belum diketahui alasan sang istri kabur dari rumah.
Sementara ES selama ini merupakan pengangguran. Ia hanya mengandalkan uang sewa kios miliknya untuk kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Feri Batam -Tanjung Balai Berhenti Beroperasi, Ini Alasannya
Diduga ES stres ditinggal istrinya hingga mencabuli anak bungsunya itu. Polisi mengamankan barang bukti, borgol, kondom dan pakaian korban. Borgol dipakai untuk memukul anaknya. Belum diketahui asal borgol tersebut.
ES dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Ia pun terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU perlindungan anak. Pasalnya ia merupakan orangtua kandung korban.
Berita Terkait
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli