Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 10:20 WIB
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

SuaraBatam.id - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dituduh menipu dengan modus memalsukan Surat Keputusan pengangkatan CPNS terbitan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, dilansir dari suara.com, Oi sapaan Olivia mengaku tidak tahu mengenai penipuan tersebut.

"Saya tidak tahu mengenai hal tersebut. Bentuknya aja saya nggak tahu," kata ungkap Oi, sapaan akrabnya, saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, meminta aparat mengusut siapa dalang pembuatan surat tersebut. Sebab hal itu sudah sangat merugikan kliennya.

Baca Juga: Putri Nia Daniaty Akui Terima Rp 25 Juta dari Tiap Korban, untuk Les Tes CPNS

"Kita minta yang berwajib untuk membuka kasus ini. Apalagi soal pemalsuan dokumen negara itu harus dibuka, siapa pelakunya," ujar Susanti.

Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Modus penipuan itu adalah seleksi penerimaan CPNS. Oi disebut-meminta sejumlah uang kepada 225 korban untuk dijadikan PNS dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 9,7 miliar.

Menanggapi tuduhan tersebut, Oi membantahnya. Dia memastikan tak pernah menjanjikan para korban jadi PNS, melainkan cuma membuka les untuk ikut tes CPNS.

Baca Juga: Nia Daniaty Stres Dikaitkan Kasus Penipuan Masuk CPNS yang Menjerat Anaknya

Duit yang diterima dari para korban diakuinya sebagai syarat pendaftaran les tersebut. Oi menggunakan semua dana itu untuk biaya operasional, termasuk menyewa gedung.

Load More