Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 28 September 2021 | 13:46 WIB
Gaya Pedangdut Pakai Kimono. (YouTube/Indosiar)

SuaraBatam.id - Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan oleh netizen karena dituduh telah membohongi publik.

Dikutip dari matamata.com, netizen yang akan melaporkan tersebut diketahui bernama Mila Machmudah Djamhari.

Mila Machmudah Djamhari, yang pernah menjadi politisi PAN ini menuliskan sejumlah postingan terkait niat melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky BIllar Terancam 4 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Kebohongan

Mila mengatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut adalah empat tahun penjara.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila.

"(Ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.

Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]

Mila juga menyoroti pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama. Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.

Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila mengatakan pasangan itu bukan seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA. Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

Baca Juga: Profil Mila Machmudah Djamhari, Eks Pengurus PAN yang Akan Polisikan Lesti-Billar

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," demikian keterangan yang tertera di unggahan Mila.

Rizky Billar mengucapkan ijab kabul dengan ayah Lesti Kejora. Pernikahan berlangsung di depan Ustaz Subki Al Bhugury pada awal Januari 2021.
"Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," imbuhnya.

Di akhir unggahan, Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," tulis Mila.

Load More