Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 September 2021 | 13:27 WIB
Seorang karyawan memperlihatkan aplikasi PeduliLindungi - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraBatam.id - Daftar lokasi wajib Aplikasi PeduliLindungi di Batam. Sehingga jika masuk lokasi ini harus sudah divaksin COVID-19.

Hal ini dituangkan dalam aturan terbaru, yakni Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 55 tahun 2021. SE itu diterbitkan 24 September 2021.

Berikut daftar lokasi wajib vaksin COVID-19 di Batam:

  1. Kawasan perkantoran: lingkungan pemerintah/TNI/Polri atau pun swasta
  2. Kawasan/institusi pendidikan.
  3. Kawasan industri.
  4. Kawasan pelabuhan dan bandara.
  5. Kawasan mall/pusat perbelanjaan dan pasar.
  6. Kawasan wisata dan perhotelan.

Pemko Batam mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), di lingkungan unit kerja pemerintah untuk segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi itu.

Baca Juga: Heboh Virus Corona Varian R.1, Benarkah Lebih Menular dan Berbahaya?

Aplikasi ini juga sebagai syarat wajib perjalanan menggunakan moda transportasi umum, yang pelaksanaannya diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam.

Selain itu, Pemko Batam mengarahkan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk dapat serta mengimplementasikan aplikasi tersebut dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Aplikasi ini juga dapat diterapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam pada pelaksanaan kegiatan wisata dan dalam urusan perindustrian dan perdagangan, bagi perangkat daerah/lembaga lainnya.

Sosialisasi aplikasi ini terus dilakukanmelalui kanal informasi, media sosial, media komunikasi publik, maupun secara langsung hingga tingkat RT/RW.

Sebelumnya pusat perbelanjaan/mal sudah terlebih dahulu memindai aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung wajib memindai kode batang yang telah tersedia.

Terdapat empat warna yang menunjukkan status dalam aplikasi PeduliLindungi saat melakukan scan QR code di pintu masuk.

Baca Juga: Dokter Penemu Terapi Sel Punca Pengobatan Covid-19 Naik Pangkat Luar Biasa

Warna hijau menunjukkan bahwa orang tersebut telah mendapatkan dua dosis vaksin. Warna kuning mendapatkan satu dosis vaksin.

Warna merah belum mendapatkan vaksin, tetapi masih dapat masuk dengan menunjukkan bukti surat keterangan dari pihak rumah sakit.

Sementara warna hitam berarti masih dalam status terkonfirmasi positif Covid-19.

Load More