SuaraBatam.id - Jasad Imron Nur Restu ditemukan. Imron Nur Restu merupakan pria berusia 29 tahun korban tabrakan kapal kargo.
Mayat Imron Nur Restu ditemukan di bibir pantai Resort Palm Spring, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Senin (27/9/2021) pagi.
Dari data yang diterima, diduga korban bernama Imron (29), salah satu korban penumpang kapal pompong yang ditabrak oleh kapal kargo di perairan Nongsa pada, Minggu (26/9/2021) kemarin.
"Benar ada temuan jenazah korban tenggelam di wilayah Palm Spring pagi tadi. Diduga korban tabrakan laut kemarin," ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida melalui aplikasi pesan singkat, Senin (27/9/2021).
Jenasah korban saat ini diakuinya sudah dievakuasi menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Jenasah pria diduga korban ini, juga dijelaskannya berdasarkan keterangan salah satu saksi yang merupakan kerabat korban.
"Untuk memastikan tadi sempat kita bawa kekasih salah satu korban atas nama Vita. Dia bilang dari pakaian itu adalah Imron, abang dari Tendi (21) salah satu korban lain yang masih dalam proses pencarian," lanjutnya.
Tidak hanya berdasarkan pakaian, Vita menuturkan bahwa keyakinan tersebut juga berdasarkan postur, dan ciri-ciri dari korban tersebut.
Sebelumnya, kecelakaan laut terjadi di Perairan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Minggu (26/9/2021).
Sebuah perahu pompong ditabrak kapal kargo yang diperkirakan terjadi pada pukul 03.00 dini hari.
Baca Juga: Sensasi La Bella Vita Rooftop Bar, Menikmati Langit Kota Batam dengan Kuliner Terjangkau
Kepala Basarnas Tanjungpinang, Miswadi mengatakan, kapal diawaki tiga orang namun baru dua yang diketahui identitasnya.
“Satu orang selamat atas nama Adam, dua lagi masih dalam pencarian,” ujarnya, Minggu (26/9/2021) kemarin
Korban atas nama Adam sendiri, ditemukan oleh nelayan lainnya terapung di Terumbu Gelang depan industri Shipyard PT Citra Lautan Teduh (CLT).
Dari keterangan kerabat dan keluarga kedua korban atas nama Imron Nur Restu (29) dan Tendi Fauzan Bahri (21), juga diketahui bekerja di salah satu percetakan Batu Bata di Kecamatan Batu Besar.
"Kedua korban ini juga diketahui tidak bisa berenang," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati