SuaraBatam.id - Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian uang atau TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9/2021) malam.
Kendati begitu, Agus belum merincikan terkait detil aset-aset yang diduga sebagai TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Menurutnya hal itu akan disampaikan secara detil oleh penyidik dari Dittipikor.
"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," katanya.
Sebagaimana diketahui Napoleon telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran jenderal bintang dua itu terbukti menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kekinian yang bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain terseret kasus TPPU, Napoleon kekinian juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Penganiayaan ini dilakukan yang bersangkutan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Heboh Aniaya Muhammad Kece, Jenderal Napoleon Kini Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Selain itu, Irjen Napoleon juga tersandung kasus penganiayaan sesama tahanan. Ia diketahui menganiaya Muhammad Kece yang merupakan tersangka penistaan agama.
Tag
Berita Terkait
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Cerita Belakang Layar Film Ozora, Anggy Umbara dan Ayah David Ozora Sahabat Lama Beda 'Mazhab' Metal
-
Anggy Umbara Ciptakan Bullycon di Film Ozora, Simbol Perlawanan Terhadap Kekuasaan
-
Karakter di Film Ozora sampai Terbawa ke Rumah, Chicco Jerikho Sering Menangis
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam