Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Selasa, 07 September 2021 | 10:36 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraBatam.id - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi sebanyak 15 pelaku penganiayaan terhadap dua petugas Bea Cukai Batam pada, Selasa (31/8/2021) lalu.

Hal ini sendiri diketahui, dari keterangan satu pelaku berinisial T (38), yang sebelumnya diamankan di kawasan Punggur, Jumat (3/9/2021) lalu.

"Kita sudah amankan satu dari kawanan pelaku yang menganiaya rekan kita kemarin. Dari keterangan dan bukti video yang ada, kita berhasil identifikasi sebanyak 15 pelaku lain," tegas Yos Guntur, Selasa (7/9/2021).

Yos Guntur menambahkan dalam pengembangan kasus tersebut, kini pihaknya sudah mengantongi nama para pelaku lain.

Adapun penangkapan terhadap para pelaku ini, dilakukan setelah kedua korban secara resmi melaporkan hal tersebut pada, Kamis (2/9/2021) malam.

Baca Juga: Diduga Orang Tua Tak Sadarkan Diri, Mata Anaknya Mau Dicongkel untuk Tumbal Ilmu Hitam

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menegaskan bahwa Kepolisian tidak mentolerir, tindakan para pelaku yang dengan sengaja menghalangi penyelidikan yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam.

"Operasi yang dilakukan oleh rekan kita dari Bea Cukai adalah operasi resmi. Dan para pelaku ini, sengaja melakukan tindakan yang menghalangi penyelidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kini para pelaku akan dikenakan pasal 170 junto 351 junto 212, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Tidak ada toleransi bagi setiap orang yang melawan petugas dan akan terus dilanjutkan kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan penganiayaan terhadap kedua petugasnya yang terjadi dalam pemeriksaan yang berlangsung di Perumahan Villa Hang Lekir, Legenda, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Massa Hajar Petugas Bea Cukai saat OTT Rokok Ilegal di Batam

Dalam operasi bersandi "Gempur" ini, petugas berhasil menemukan puluhan dus berwarna cokelat, yang berisi rokok diduga ilegal dan kemudian dilakukan proses pemindahan ke dalam mobil yang dibawa oleh petugas.

Load More