Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:24 WIB
Akui Tengah Frustasi, Wanita di Singapura Nekat Lempar Komputer dari Lantai 12
Ilustrasi apartemen. (Shutterstock)

Dia lebih lanjut mencatat bahwa Maslina telah melakukan pelanggaran sebelumnya pada tahun 2000 dan 2008, tetapi tidak merinci dalam dokumen pengadilan.

Maslina bisa dipenjara hingga enam bulan atau didenda hingga S$2,500, atau keduanya.

Dia akan mulai menjalani hukumannya pada 8 September dan tetap bebas dengan jaminan sebesar S$3.000.

Baca Juga: Viral Tulisan Tangan Anak SMA Bak Ketikan Komputer, Warganet Tak Habis Pikir

Load More