Dinar Surya Oktarini
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:57 WIB
Indonesia Terima 1,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer, Ini Syarat Penerimanya
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Pfizer untuk disuntikkan ke seorang warga di Puskesmas Lebak Bulus, Jakarta, Senin (23/8/2021). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, adapun syarat penerima vaksin Pfizer untuk wilayah DKI Jakarta harus memenuhi beberapa hal berikut ini.

  1. Berusia 18 tahun ke atas.
  2. Penggunaan pada usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu rekomendasi tertulis ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization).
  3. Bisa diberikan kepada warga penderita autoimun.
  4. Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19
  5. WNI yang memiliki KTP atau berdomisili wilayah Jakarta
  6. Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat
  7. Tidak berlaku booster atau dosis ketiga
  8. Saat vaksinasi menunjukkan KTP

Lokasi yang melayani penyuntikan vaksin pfizer, di antaranya:

  1. BPSDM Kementerian Kesehatan Hang Jebat
  2. Gedung Judo Kelapa Gading
  3. Puskesmas Cilandak
  4. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus

Demikianlah penjelasan mengenai vaksin Pfizer untuk siapa. Semoga menjelasan ini mencerahkan anda dan tidak salah pilih vaksin covid-19.

(Rifan Aditya)

Load More