SuaraBatam.id - Aksi tak terduga dilakukan sejumlah remaja di Kuantan Singingi. Video mereka menurunkan bendera di kantor Bupati Kuansing itupun kemudian viral.
Menyikapi kejadian tersebut polisi dan Kejaksaan di Kabupaten Kuantan Singingi kompak menilai ketiganya remaja yang menurunkan bendera di Kantor bupati tidak melakukan pelanggaran hukum.
Sebab, mereka menurunkan bendera sesuai prosedur dan baik, meskipun menggunakan celana pendek dan sandal jepit.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengakatan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk sejumlah pejabat di Pemkab Kuansing.
"Ketiganya tidak ada maksud untuk melecehkan bendera merah putih, tidak ada pelanggaran hukum. Justru mereka hormat bendera saat menurunkan, dilipat bagus, bendera diantarkan ke tempat yang bagus," kata Hadiman, seperti dikutip dari RiauOnline.
Bahkan, Hadiman akan berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan reward atas perbuatan ketiga remaja yang dinilai sebagai pahlawan cilik.
Tak hanya itu, seorang warga bernama Jacky yang berinisiatif mengajak ketiga remaja itu untuk menurunkan bendera juga diberi hadiah.
"Harus diapresiasi apa yang dilakukan mereka. Kita sedang memikirkan hadiah apa yang cocok. Kalau dikatakan itu inisiasi J, maka itu bagus ada inisiatif yang seperti itu, kita harus memberikan penghargaan ini," ucap Hadiman.
Sebelumnya, beredar video menunjukkan dua remaja berkaus dan bercelana pendek serta seorang wanita dengan baju hitam menurunkan bendera Merah Putih. Peristiwa itu terjadi di Lapangan Limuno, Selasa (17/8) pukul 18.00 WIB. Dalam video viral itu, terlihat tiga remaja tersebut menurunkan bendera Merah Putih secara perlahan.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Dua Warga Kuantan Singingi Riau Dirawat
Tak hanya itu, para remaja generasi penerus bangsa itu sempat melakukan hormat bendera. Suasana di lokasi terlihat sepi dan gerimis. Setelah bendera turun, para remaja itu melipat bendera dengan rapi. Tak ada satupun terlihat petugas Pemkab Kuansing yang ada di lokasi.
Jacky, warga sekitar mengatakan para remaja itu menurunkan bendera karena tak ada petugas ataupun Paskibra yang bertugas melakukan upacara penurunan bendera Merah Putih pada 17 Agustus.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra mengatakan, pihaknya senada dengan kejaksaan. Sebab, mereka tidak menemukan tindak pidana, justru penyelamatan bendera sesuai jadwalnya.
"Setelah dilakukan pendalaman, kami simpulkan tidak ada pelanggaran terkait apa yang dilakukan oleh tiga remaja tersebut," kata Rendra.
Menurut Rendra, ketiga remaja inisiatif lihat bendera belum diturunkan merupakan niat yang baik dan memenuhi unsur pidana. Sebab, mereka menurunkan bendera ketika jarum jam menunjukkan pukul 18.00 WIB, saat pihak Pemkab Kuansing tidak melakukan kewajibannya.
"Penurunan bendera itu kan jam 18.00 Wib, jadi tidak bisa disalahkan juga," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen