SuaraBatam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak yang melindungi anak terlibat hukum dari penyiksaan dan perbuatan yang tidak manusiawi hingga merendahkan derajat.
PP Nomor 78 tahun 2021 ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021 dengan 95 pasal itu menjelaskan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum.
Salah satunya dijelaskan dalam Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi:
Maksud dari pasal 7 tersebut diantaranya tindakan berupa penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain. Berikut kutipan penjelasan dalam Pasal 7 huruf e.
Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat yang dimaksud yakni:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
Baca Juga: Moeldoko Bicara Adab Mengkritik, Politisi Demokrat Sindir Kasus Rebut Partai
e. Anak disuruh memijat penyidik.
Sebagaimana banyak diwartakan sebelumnya, polisi kerap meminta para remaja untuk membuka baju hingga digunduli saat terlibat kasus hukum.
Kekinian, Kepolisian menyatakan akan selalu mengikuti perintah Presiden Jokowi.
"Kita akan ikuti apa yang menjadi perintah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansir dari Batamnes.
Secara terpusah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga menegaskan polisi akan mengikuti perintah dalam PP tersebut. Termasuk hal-hal yang dilarang Presiden Jokowi seperti memijat penyidik hingga diborgol.
"Ini hal-hal yang terdapat dalam PP tersebut, dan tentunya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anak-anak, maka Polri harus menerapkan atau melaksanakan PP tersebut," papar Rusdi.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Diejek Kodok, Rudy: Kritik Boleh Saja Tapi yang Beretika
-
Sindir Soal Mural 404, Jefri Nichol: Di Mana Kebebasan Bersuara?
-
Beredar Video Lawas Ngabalin Sebut Orang Kurang Gizi Tak Boleh Pimpin Negara
-
Megawati Menangis Usai Presiden Jokowi Diejek Kodok, Ini Respon Gibran
-
Megawati Menangis Gegara Presiden Jokowi Dihina, Rocky Gerung Beri Komentar Menohok
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun