SuaraBatam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak yang melindungi anak terlibat hukum dari penyiksaan dan perbuatan yang tidak manusiawi hingga merendahkan derajat.
PP Nomor 78 tahun 2021 ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021 dengan 95 pasal itu menjelaskan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum.
Salah satunya dijelaskan dalam Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi:
Maksud dari pasal 7 tersebut diantaranya tindakan berupa penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain. Berikut kutipan penjelasan dalam Pasal 7 huruf e.
Baca Juga: Moeldoko Bicara Adab Mengkritik, Politisi Demokrat Sindir Kasus Rebut Partai
Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat yang dimaksud yakni:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
Baca Juga: Pembuat Mural Jokowi Dicari Polisi, Demokrat: Seharusnya Disikapi Dengan Bijaksana
e. Anak disuruh memijat penyidik.
Sebagaimana banyak diwartakan sebelumnya, polisi kerap meminta para remaja untuk membuka baju hingga digunduli saat terlibat kasus hukum.
Kekinian, Kepolisian menyatakan akan selalu mengikuti perintah Presiden Jokowi.
"Kita akan ikuti apa yang menjadi perintah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansir dari Batamnes.
Secara terpusah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga menegaskan polisi akan mengikuti perintah dalam PP tersebut. Termasuk hal-hal yang dilarang Presiden Jokowi seperti memijat penyidik hingga diborgol.
"Ini hal-hal yang terdapat dalam PP tersebut, dan tentunya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anak-anak, maka Polri harus menerapkan atau melaksanakan PP tersebut," papar Rusdi.
Berita Terkait
-
Jokowi Mendadak Keluar dari Balik Pagar Rumah Pakai Sarung, Bikin Kaget yang Merekam
-
Adu Kekayaan 8 Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Prabowo Subianto, Siapa Paling Tajir?
-
Nge-Vlog Bareng Iriana, Jokowi Hari Ini OTW ke Jakarta buat Nengok Cucu: Bismillah
-
Donald Trump Menang Pilpres Lagi, Pimpinan Komisi I DPR Harap Hubungan RI-AS Dilanjutkan
-
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Peran Tom Lembong Selama Membantu Pemerintahan Jokowi
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
Pilihan
-
Statistik Gila Jay Idzes Sebelum Gabung ke Juventus, Pantas Venezia Besar Kepala
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI