Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:09 WIB
ILUSTRASI-Belasan anak jalanan digunduli saat ditangkap Satpol PP. (Beritajatim.com)

SuaraBatam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak yang melindungi anak terlibat hukum dari penyiksaan dan perbuatan yang tidak manusiawi hingga merendahkan derajat.

PP Nomor 78 tahun 2021 ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021 dengan 95 pasal itu menjelaskan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. 

Salah satunya dijelaskan dalam Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi:

Maksud dari pasal 7 tersebut diantaranya tindakan berupa penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain. Berikut kutipan penjelasan dalam Pasal 7 huruf e.

Baca Juga: Moeldoko Bicara Adab Mengkritik, Politisi Demokrat Sindir Kasus Rebut Partai

Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat yang dimaksud yakni:

a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;

b. digunduli rambutnya;

c. diborgol;

d. disuruh membersihkan WC; dan

Baca Juga: Pembuat Mural Jokowi Dicari Polisi, Demokrat: Seharusnya Disikapi Dengan Bijaksana

e. Anak disuruh memijat penyidik.

Load More