SuaraBatam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak yang melindungi anak terlibat hukum dari penyiksaan dan perbuatan yang tidak manusiawi hingga merendahkan derajat.
PP Nomor 78 tahun 2021 ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021 dengan 95 pasal itu menjelaskan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum.
Salah satunya dijelaskan dalam Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi:
Maksud dari pasal 7 tersebut diantaranya tindakan berupa penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain. Berikut kutipan penjelasan dalam Pasal 7 huruf e.
Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat yang dimaksud yakni:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
Baca Juga: Moeldoko Bicara Adab Mengkritik, Politisi Demokrat Sindir Kasus Rebut Partai
e. Anak disuruh memijat penyidik.
Sebagaimana banyak diwartakan sebelumnya, polisi kerap meminta para remaja untuk membuka baju hingga digunduli saat terlibat kasus hukum.
Kekinian, Kepolisian menyatakan akan selalu mengikuti perintah Presiden Jokowi.
"Kita akan ikuti apa yang menjadi perintah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansir dari Batamnes.
Secara terpusah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono juga menegaskan polisi akan mengikuti perintah dalam PP tersebut. Termasuk hal-hal yang dilarang Presiden Jokowi seperti memijat penyidik hingga diborgol.
"Ini hal-hal yang terdapat dalam PP tersebut, dan tentunya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anak-anak, maka Polri harus menerapkan atau melaksanakan PP tersebut," papar Rusdi.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Diejek Kodok, Rudy: Kritik Boleh Saja Tapi yang Beretika
-
Sindir Soal Mural 404, Jefri Nichol: Di Mana Kebebasan Bersuara?
-
Beredar Video Lawas Ngabalin Sebut Orang Kurang Gizi Tak Boleh Pimpin Negara
-
Megawati Menangis Usai Presiden Jokowi Diejek Kodok, Ini Respon Gibran
-
Megawati Menangis Gegara Presiden Jokowi Dihina, Rocky Gerung Beri Komentar Menohok
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar