SuaraBatam.id - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, berhasil mengamankan kapal KM I Putri II Putra, yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal, di perairan Dapur 12 atas, Kamis (5/8/2021) lalu.
Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
"Penangkapan kapal penyelundup tersebut, berdasarkan hasil pemantauan petugas patroli, atas laporan kegiatan ilegal di perairan yang dimaksud," jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah, saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).
Sebelum melakukan penangkapan, Rizki juga menuturkan bahwa Tim Patroli Bea Cukai Batam, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.
“Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi
dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.
“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras jenis Carlsberg yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.
Setelah mengamankan kapal tersebut, pihak Bea dan Cukai Batam juga mentaksirkan adapun nilai total barang senilai Rp 500 juta.
“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000
dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000,” pungkas Rizki.
Baca Juga: CEK FAKTA: TKA China Asyik Pesta Miras di Restoran saat PPKM?
Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor PCR Senilai Rp 366 Miliar di Sepanjang 2021
-
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
-
Polisi Gerebek Tempat Produksi Miras Palsu di Bandar Lampung, 6 Orang Ditangkap
-
Resmi Tersangka Korupsi Kuota Cukai Rokok, KPK Langsung Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi
-
Warga Bakar Kantor Polisi, Ketua Dewan Adat : Akar Masalah Utamanya Miras
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar