
SuaraBatam.id - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, berhasil mengamankan kapal KM I Putri II Putra, yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal, di perairan Dapur 12 atas, Kamis (5/8/2021) lalu.
Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
"Penangkapan kapal penyelundup tersebut, berdasarkan hasil pemantauan petugas patroli, atas laporan kegiatan ilegal di perairan yang dimaksud," jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah, saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).
Sebelum melakukan penangkapan, Rizki juga menuturkan bahwa Tim Patroli Bea Cukai Batam, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.
Baca Juga: CEK FAKTA: TKA China Asyik Pesta Miras di Restoran saat PPKM?
“Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi
dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.
“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras jenis Carlsberg yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.
Setelah mengamankan kapal tersebut, pihak Bea dan Cukai Batam juga mentaksirkan adapun nilai total barang senilai Rp 500 juta.
“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000
dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000,” pungkas Rizki.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?
Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor PCR Senilai Rp 366 Miliar di Sepanjang 2021
-
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
-
Polisi Gerebek Tempat Produksi Miras Palsu di Bandar Lampung, 6 Orang Ditangkap
-
Resmi Tersangka Korupsi Kuota Cukai Rokok, KPK Langsung Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi
-
Warga Bakar Kantor Polisi, Ketua Dewan Adat : Akar Masalah Utamanya Miras
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!