
SuaraBatam.id - Balitas 4 tahun dari Kabupaten Meranti meregang nyawa usai dianiaya dengan sadis oleh pengasuhnya. Kasus ini terungkap usai polisi membongkar kuburan dan melakukan autopsi terhadap jasad korban ES.
Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean menyebut tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RN (41), warga Rangsang.
"Tersangka ini menerima hak asuh melalui nenek angkat korban yang saat ini masih bekerja di Malaysia setelah ditinggal pergi oleh ibu kandungnya," kata Andi Yul di Mapolres Meranti, Kamis (19/8/2021).
Tiap bulan, RN menerima uang dari nenek korban senilai Rp500 juta.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Satu Desa di Meranti Di-lockdown
Korban dilaporkan meninggal dunia pada 11 Agustus 2021 lalu. Korban kemudian dimakamkan, namun tidak setelahnya beredar foto-doto yang memperlihatkan tubuh korban penuh luka memar. Termasuk luka berat parah di bagian kepala.
Dijelaskan oleh Kepala UPTD PPA Meranti, Suprapti, pelaku tega memukuli balita itu hingga tewas karena sering buang air di lantai. Ditambah lagi dengan tingkah laku korban yang sering membuat rumah jadi berantakan.
Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada tubuh sang balita, Suprapti menduga ada yang tidak wajar dari penyebab kematiannya.
Ia lantas berkoordinasi dengan unit PPA Polres Meranti untuk membuat laporan terkait hal itu dan polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
Proses penyelidikan terus dilakukan. Pada Jumat (13/8) lalu, pihak kepolisian telah melaksanakan pembongkaran makam dan mengotopsi jenazah korban. Bahkan proses otopsi dilakukan oleh jajaran Polda Riau.
Baca Juga: Tragis! Ibu Bunuh Balita Gegera Terganggu Tangisan Saat Bercinta
Usai hasil autopsi jenazah balita yang dilakukan oleh pihak Biddokkes Polda Riau itu sudah rampung, petugas menemukan bukti kekerasan benda tumpul pada bagian kepala sehingga mengakibatkan pendarahan pada otak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kini, RN dijebloskan ke sel tahanan. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.
Berita Terkait
-
Tragis! Balita Tewas di Tangerang Diduga Dibakar Pacar Ibunya, Polisi Kejar Satpam Bandara Soetta
-
Berapa Gajinya? Heboh Anak Jess No Limit Diduga Diasuh 2 Suster Premium Sekaligus
-
Kaleng Biskuit Jadi Biang Kerok: Aksi Heroik Damkar Selamatkan Balita di Garut!
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
-
Diva Terkenal, Perlakuan Kris Dayanti ke Sus Neni Pengasuh Azura saat Ultah Tuai Sorotan
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan