Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:45 WIB
Sebal Gegara Sering Bikin Rumah Berantakan, Pengasuh Pukuli Balita Hingga Tewas
Tersangka kasus pembunuhan balita, RN (berbaju tahanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Meranti. (Batamnews)

Kini, RN dijebloskan ke sel tahanan. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar. 

Load More