SuaraBatam.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau memvonis ASN terdakwa kasus korupsi Yudi Ramdani dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara terhadap seorang, Rabu (18/8/2021).
Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang menyatakan terdakwa Yudi Ramdani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) senilai Rp3,03 miliar, subsider 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang.
Dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sari Lubis menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Sari Lubis, melansir Antara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Iwan Kesuma mengaku sangat menyayangkan sikap majelis hakim, karena tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan fakta persidangan yang dia ajukan.
"Kami pertimbangkan dulu bersama terdakwa dan pihak keluarga guna menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.Yudi Ramdani yang kini seorang Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan tindak pidana korupsi ketika masih berdinas di BP2RD setempat.
Dia tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, dan malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan, Kadis Kebudayaan Denpasar Dicecar 62 Pertanyaan
Akibat perbuatan ASN tersebut, audit BPKP memperkirakan, negara merugi hingga Rp3,03 miliar.
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sakit, Kejati: Waktu Diperiksa, Sehat
-
Pidato Jokowi Disorot karena Tak Singgung Isu Korupsi, Moeldoko Menjawab
-
Jokowi Tak Bahas Masalah Korupsi di Sidang Tahunan, Moeldoko: Tolong Lihat Aksinya
-
Koruptor Pajak Gayus Tambunan Terima Remisi HUT ke-76 RI
-
ASN Lampung Ngamuk ke Penjual Bubur dan Ustaz Royan Diperiksa Polisi 3,5 Jam
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak