SuaraBatam.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau memvonis ASN terdakwa kasus korupsi Yudi Ramdani dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara terhadap seorang, Rabu (18/8/2021).
Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang menyatakan terdakwa Yudi Ramdani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) senilai Rp3,03 miliar, subsider 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan, Kadis Kebudayaan Denpasar Dicecar 62 Pertanyaan
Dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sari Lubis menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Sari Lubis, melansir Antara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Iwan Kesuma mengaku sangat menyayangkan sikap majelis hakim, karena tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan fakta persidangan yang dia ajukan.
"Kami pertimbangkan dulu bersama terdakwa dan pihak keluarga guna menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.Yudi Ramdani yang kini seorang Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan tindak pidana korupsi ketika masih berdinas di BP2RD setempat.
Dia tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, dan malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Jejak Hitam 3 Terdakwa Kasus Asabri, Beli Apartemen hingga Puluhan Lukisan Emas
Akibat perbuatan ASN tersebut, audit BPKP memperkirakan, negara merugi hingga Rp3,03 miliar.
Berita Terkait
-
Prabowo Diam-diam Pantau Aksi Demo ASN Kemendiktisaintek, Menteri Satyro Kena Tegur Presiden?
-
Diungkap Ketua KPK, Nasib Menhub Budi Karya Sumadi usai Namanya Disebut di Sidang Korupsi DJKA
-
Rapat Bareng Menteri Satryo Besok, Komisi X Mau Minta Penjelasan soal ASN Demo
-
Kompak Mangkir Lagi, Mbak Ita dan Suami Bakal Ditangkap KPK?
-
KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Fly Over Simpang SKA Riau Mencapai Rp 60 M
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
- Disebut Kerap Arogan dan Suka Tampar, Menteri Satryo Didemo Pegawai Kemendikti Saintek
Pilihan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
-
Jangan Kaget! Argo Parahyangan Dihapus Mulai 1 Februari
-
Denza D9 Tandai Debut Sub Merek Mobil Premium BYD di Indonesia, Lebih Murah dari Alphard
-
Respons PSSI Dengar Kubu Shin Tae-yong Mulai Bongkar Borok Federasi
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!