
SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) jadi tersangka korupsi.
Mereka berdua diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Kamis (12/8/2021).
Alex menjelaskan, guna penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Sistem Khalifah Pernah Bangkrut dan Korupsi, Gus Nadir Beberkan Sejarah Abbasiyah
Apri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1," kata Alex kepada Antara.
KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Perubahan Perkom, Perjalanan Dinas Ditanggung Penyelenggara, MAKI: jadi Alat untuk Melobi
Berita Terkait
-
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 14 Bidang Tanah di Lampung Selatan hingga Tangsel
-
Petinggi BUMN Kini Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Pimpinan KPK: Tergantung Perbuatannya!
-
Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Kejagung Endus Kasus Sritex, Kredit Dikucurkan Saat Kondisi Keuangan Sudah Buruk?
-
Sebut Petinggi BUMN Memang Harusnya Bukan Pejabat Negara, Pimpinan KPK Ungkap Alasannya!
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Persib Juara, Bojan Hodak Disejajarkan dengan Pemain Bayern Munich
-
24 Ribu Orang Sudah jadi Korban, PHK era Prabowo Makin Ngeri
-
Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen
-
Selamat Tinggal! PSSI Ungkap Nasib Pascal Struijk di Timnas Indonesia
-
Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp3 Jutaan di 2025, Jangan Asal Beli!
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan