SuaraBatam.id - Pusat perbelanjaan di Kota Batam Kepulauan Riau akhirnya kembali diizinkan kembali beroperasi dengan penerapan kebijakan PPKM level tiga, mulai Selasa (10/8).
"Teman-teman pengelola mall sudah boleh operasional lagi di Batam," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata di Batam, Selasa.
Ardi menambahkan, warga bisa berkunjung ke mal tanpa harus menunjukkan sertifikat telah menjalani vaksinasi.
"Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Ardi kepada Antara.
Baca Juga: Dibolehkan Buka di Masa PPKM, Pengusaha Mall Masih Ngeluh
Dalam Surat Edaran Wali Kota Batam no.45 tahun 2021 disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Jumlah pengunjung yang datang juga dibatasi hingga maksimum 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Masih dalam SE yang sama, kegiatan makan minum di tempat umum juga diatur. Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan protokol kesehatan.
"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," demikian SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Kemudian, untuk rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, serta menerima layanan bawa pulang.
Baca Juga: Geram Angka Kematian Dihapus dari Indikator Penilaian Covid, dr Tirta: Aku Balik Jogja Ae
Sedangkan restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi sendiri maupu di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak melayani makan di tempat.
SE mengatur, bagi pelaku usaha, restoran, dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundangan.
Setiap orang yang melanggar ketentuan pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi sesuai KUHP pasal 212 hingga 218, UU no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan peraturan daerah.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya