SuaraBatam.id - Pusat perbelanjaan di Kota Batam Kepulauan Riau akhirnya kembali diizinkan kembali beroperasi dengan penerapan kebijakan PPKM level tiga, mulai Selasa (10/8).
"Teman-teman pengelola mall sudah boleh operasional lagi di Batam," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata di Batam, Selasa.
Ardi menambahkan, warga bisa berkunjung ke mal tanpa harus menunjukkan sertifikat telah menjalani vaksinasi.
"Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Ardi kepada Antara.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Batam no.45 tahun 2021 disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Jumlah pengunjung yang datang juga dibatasi hingga maksimum 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Masih dalam SE yang sama, kegiatan makan minum di tempat umum juga diatur. Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan protokol kesehatan.
"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," demikian SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Kemudian, untuk rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, serta menerima layanan bawa pulang.
Baca Juga: Dibolehkan Buka di Masa PPKM, Pengusaha Mall Masih Ngeluh
Sedangkan restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi sendiri maupu di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak melayani makan di tempat.
SE mengatur, bagi pelaku usaha, restoran, dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundangan.
Setiap orang yang melanggar ketentuan pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi sesuai KUHP pasal 212 hingga 218, UU no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan peraturan daerah.
Berita Terkait
-
Virus Corona Varian Delta Ditemukan di Timor Leste, Pakar Khawatir Picu Ledakan Kasus
-
Pria Positif Covid-19 Keluyuran Wisata Kuliner di Medan Dijerat UU ITE
-
Masuk Mal Wajib Kartu Vaksin, Gubernur Herman Deru: Belum Relevan di Sumsel
-
Terima Vaksinasi Covid-19 Ketiga Dengan Moderna, Begini Pengakuan dr Ibrahim
-
Masih di Atas Standar WHO, Pemerintah Diminta Tekan Positivity Rate
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series