Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:25 WIB
Seorang warga memeriksakan suhu tubuh sebelum memasuki pusat perbelanjaan di Kota Batam Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. (ANTARA/ Naim)

SuaraBatam.id - Pusat perbelanjaan di Kota Batam Kepulauan Riau akhirnya kembali diizinkan kembali beroperasi dengan penerapan kebijakan PPKM level tiga, mulai Selasa (10/8).

"Teman-teman pengelola mall sudah boleh operasional lagi di Batam," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata di Batam, Selasa.

Ardi menambahkan, warga bisa berkunjung ke mal tanpa harus menunjukkan sertifikat telah menjalani vaksinasi.

"Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Ardi kepada Antara.

Baca Juga: Dibolehkan Buka di Masa PPKM, Pengusaha Mall Masih Ngeluh

Dalam Surat Edaran Wali Kota Batam no.45 tahun 2021 disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Jumlah pengunjung yang datang juga dibatasi hingga maksimum 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Masih dalam SE yang sama, kegiatan makan minum di tempat umum juga diatur. Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan protokol kesehatan.

"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," demikian SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Kemudian, untuk rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, serta menerima layanan bawa pulang.

Baca Juga: Geram Angka Kematian Dihapus dari Indikator Penilaian Covid, dr Tirta: Aku Balik Jogja Ae

Sedangkan restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi sendiri maupu di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak melayani makan di tempat.

SE mengatur, bagi pelaku usaha, restoran, dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundangan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi sesuai KUHP pasal 212 hingga 218, UU no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan peraturan daerah.

Load More