SuaraBatam.id - Pemkot Batam menegaskan, saat ini pihaknya masih menjalankan aturan operasional usaha hanya berlaku bagi sektor usaha Food and Beverage, serta Supermarket atau Swalayan.
Menanggapi keluhan dari para penyewa tenant DC Mall terkait perpanjangan PPKM Level 4, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
PPKM yang diperpanjang dan kondisi dunia usaha seperti restoran dan hotel, menurut Rudi, pihaknya segera membahas revisi pungutan pajak 10 persen dan restibusi terhadap restoran dengan Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, Sekretaris Daerah dan Asisten 1.
“Keringanan itu (Pajak 10 persen) pasti ada, retribusi akan kita kaji itu. Namun bagi tenant lain akan dibahas,” kata Rudi.
Guna mendukung para pelaku tenant diluar F&B, Rudi mengajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam, BP Batam, instansi vertikal, BUMN, BUMD serta masyarakat berkemampuan untuk belanja produk-produk hasil UMKM.
"Mari kita proaktif menggerakkan sendi-sendi perekonomian khususnya dalam lingkup usaha mikro dan kecil di Kota Batam," jelas Rudi.
Contohnya seperti belanja di warung atau kedai makanan minuman skala kecil, pasar tradisional, pasar ikan, pasar buah, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.
"Tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Apabila membeli jenis produk-produk makanan cepat saji, diutamakan membawa pulang (take a way) dan jika harus makan di tempat diperbolehkan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat dengan waktu paling lama 30 menit.
Baca Juga: Nakes di Jakarta Mulai Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Anies: Bulan Ini Selesai
Rudi berharap, imbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk membantu pemulihan perekonomian khususnya pada sektor UMKM yang ada di Kota Batam.
"Mari sebarluaskan informasi ini untuk mendukung dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM di Kota Batam," katanya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Waduh! Sparepart Eskavator TPU Khusus COVID-19 di Tangsel Digasak Maling
-
Erman Safar Cabut Perwako 40/41 Terkait Retribusi Pasar
-
Jangan Panik! Kena PHK saat Pandemi Covid-19, Ini Link Lowongan Pekerjaan di Jawa Tengah
-
124 Ribu Nakes di Jakarta Bakal Dapat Vaksin Dosis Ketiga, Anies Ingatkan KIPI
-
Bukan Rp 2 Triliun, Kapolda Terima Bantuan COVID 19 Rp 2 Miliar dari Masyarakat Tionghoa
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar