SuaraBatam.id - Pemkot Batam menegaskan, saat ini pihaknya masih menjalankan aturan operasional usaha hanya berlaku bagi sektor usaha Food and Beverage, serta Supermarket atau Swalayan.
Menanggapi keluhan dari para penyewa tenant DC Mall terkait perpanjangan PPKM Level 4, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
PPKM yang diperpanjang dan kondisi dunia usaha seperti restoran dan hotel, menurut Rudi, pihaknya segera membahas revisi pungutan pajak 10 persen dan restibusi terhadap restoran dengan Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, Sekretaris Daerah dan Asisten 1.
“Keringanan itu (Pajak 10 persen) pasti ada, retribusi akan kita kaji itu. Namun bagi tenant lain akan dibahas,” kata Rudi.
Guna mendukung para pelaku tenant diluar F&B, Rudi mengajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam, BP Batam, instansi vertikal, BUMN, BUMD serta masyarakat berkemampuan untuk belanja produk-produk hasil UMKM.
"Mari kita proaktif menggerakkan sendi-sendi perekonomian khususnya dalam lingkup usaha mikro dan kecil di Kota Batam," jelas Rudi.
Contohnya seperti belanja di warung atau kedai makanan minuman skala kecil, pasar tradisional, pasar ikan, pasar buah, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.
"Tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Apabila membeli jenis produk-produk makanan cepat saji, diutamakan membawa pulang (take a way) dan jika harus makan di tempat diperbolehkan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat dengan waktu paling lama 30 menit.
Baca Juga: Nakes di Jakarta Mulai Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Anies: Bulan Ini Selesai
Rudi berharap, imbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk membantu pemulihan perekonomian khususnya pada sektor UMKM yang ada di Kota Batam.
"Mari sebarluaskan informasi ini untuk mendukung dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM di Kota Batam," katanya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Waduh! Sparepart Eskavator TPU Khusus COVID-19 di Tangsel Digasak Maling
-
Erman Safar Cabut Perwako 40/41 Terkait Retribusi Pasar
-
Jangan Panik! Kena PHK saat Pandemi Covid-19, Ini Link Lowongan Pekerjaan di Jawa Tengah
-
124 Ribu Nakes di Jakarta Bakal Dapat Vaksin Dosis Ketiga, Anies Ingatkan KIPI
-
Bukan Rp 2 Triliun, Kapolda Terima Bantuan COVID 19 Rp 2 Miliar dari Masyarakat Tionghoa
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen