Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:42 WIB
Vaksinasi COVID-19 (Batamnews)

SuaraBatam.id - Komda Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Provinsi Kepulauan Riau menyebut, warga dengan riwayat penyakit komorbid harus didahulukan menerima vaksin COVID-19 demi imunitas dari paparan virus corona.

"Jangan dibalik, warga dengan komorbid enggak boleh divaksin. Justru didahulukan, itu maksudnya untuk melindungi orang yang rentan," kata Ketua KIPI Provinsi Kepulauan Riau Gama, Selasa (3/8/2021).

Ia menjelaskan, selama ini masyarakat salah paham, sehingga menganggap orang tua dan komorbid tidak divaksin. Padahal, pemberian imun COVID-19 justru merupakan upaya untuk melindungi mereka.

Menurutnya, komorbid bukan suatu kontraindikasi vaksin, selama penyakitnya terkontrol, karenanya sebelum divaksin, penyakitnya harus dikontrol hingga stabil.

Baca Juga: Target Pemerintah untuk Herd Immunity Sulit Terwujud, Fadli Zon: Siapa yang Mencla Mencle?

Gama memberi contoh, penyakit darah tinggi maka pasien harus mengendalikan penyakitnya itu hingga stabil, baru kemudian divaksin.

"Kalau tidak divaksin dan terkena virus liar, bisa meninggal," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan pihaknya menerima laporan KIPI di sejumlah daerah di Kepri, di antaranya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tanjungpinang dan Batam.

KIPI yang berat, kata dia, sampai harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"KIPI bukan berarti berhubungan dengan vaksin, yang menyertai vaksinasi dan itu harus diobservasi 28 hari, satu bulan," kata dia.

Baca Juga: Datang Lagi, 500 Ribu Dosis Vaksin Sinopharm Mendarat di Indonesia

Dalam analisa pihaknya, KIPI yang dialami masyarakat biasanya koinsiden, atau tidak ada hubungannya dengan pemberian imunisasi.

Load More