SuaraBatam.id - Kasus penangkapan Heriyanti, anak mendiang Akidi Tio yang sebelumnya dikabarkan memberikan bantuan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan bikin geger publik.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro dalam keterangannya turut memimpin penelusuran kebenaran komitmen penyerahan donasi Rp 2 Triliun.
Langkah ini diambil usai Heriyanti bersama dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan, menyerahkan bantuan secara simbolis pada hari Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumsel.
Kombes Pol Ratno Kuncoro dalam konferensi pers di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bahkan menyebut, anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Status tersangka (Heriyanti). Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan. Inisial Prof HD masih diperiksa di Polda Sumsel,” ucapnya kepada para awak media, Senin (2/8/2021).
Ia menambahkan, informasi terkini dari penyelidikan tim Polda Sumsel, akan diungkap dalam rilis dari Kapolda Sumsel, pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Meski demikian, saat pers konferensi di Mapolda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri tidak hadir, dan hanya diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi serta Direktur Dirkrimum Polda Sumsel.
Ia menyebut, informasi yang mengatakan Heriyanti dijadikan tersangka dalam dugaan informasi fiktif, adalah tidak benar.
“Ibu Heriyanti kita undang ke Polda Sumsel, bukan kita tangkap. Kita garis bawahi, kita tidak menangkap, tapi mengundang ke Polda Sumsel untuk klarifikasi, terkait rencana penyerahan dana Rp 2 triliun melalui Bilyet Giro Bank Mandiri,” ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Penipuan, Terungkap Orang yang Laporkan Heriyanti Putri Akidi Tio ke Polisi
Terkait perbedaan informasi yang disampaikan Dir Intel Polda Sumsel dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi menjelaskan, ada dua orang yang punya kewenangan untuk mengeluarkan statement resmi dari Polda Sumsel.
Pertama, Kapolda Sumsel dan Kabid Humas Polda Sumsel. Sedangkan terkait proses penyidikan, yang berkewenangan adalah Dirkrimum Polda Sumsel.
“Yang dipakai statement Kabid Humas Polda Sumsel, tidak ada statement yang lain. Saya rilis ini, atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel terkait penyidikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terkait Penanganan Kasus Donasi Alm Akidi Tio, Ini Kata Mabes Polri
-
"Si Cantik" Dahlan Iskan Ungkap Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Bakal Cair
-
Hadiri Acara Penyerahan Sumbangan Rp 2 T, Gubernur Sumsel Ngaku ke Mahfud Diundang Dadakan
-
Soroti Bilyet Giro Rp2 T Milik Keluarga Akidi Tio, Roy Suryo Temukan Hal Ganjil Ini
-
Heriyanti, Anak Akidi Tio, Sempat Dilaporkan Kasus Penipuan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen