SuaraBatam.id - Kasus penangkapan Heriyanti, anak mendiang Akidi Tio yang sebelumnya dikabarkan memberikan bantuan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan bikin geger publik.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro dalam keterangannya turut memimpin penelusuran kebenaran komitmen penyerahan donasi Rp 2 Triliun.
Langkah ini diambil usai Heriyanti bersama dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan, menyerahkan bantuan secara simbolis pada hari Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumsel.
Kombes Pol Ratno Kuncoro dalam konferensi pers di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bahkan menyebut, anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Status tersangka (Heriyanti). Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan. Inisial Prof HD masih diperiksa di Polda Sumsel,” ucapnya kepada para awak media, Senin (2/8/2021).
Ia menambahkan, informasi terkini dari penyelidikan tim Polda Sumsel, akan diungkap dalam rilis dari Kapolda Sumsel, pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Meski demikian, saat pers konferensi di Mapolda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri tidak hadir, dan hanya diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi serta Direktur Dirkrimum Polda Sumsel.
Ia menyebut, informasi yang mengatakan Heriyanti dijadikan tersangka dalam dugaan informasi fiktif, adalah tidak benar.
“Ibu Heriyanti kita undang ke Polda Sumsel, bukan kita tangkap. Kita garis bawahi, kita tidak menangkap, tapi mengundang ke Polda Sumsel untuk klarifikasi, terkait rencana penyerahan dana Rp 2 triliun melalui Bilyet Giro Bank Mandiri,” ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Penipuan, Terungkap Orang yang Laporkan Heriyanti Putri Akidi Tio ke Polisi
Terkait perbedaan informasi yang disampaikan Dir Intel Polda Sumsel dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi menjelaskan, ada dua orang yang punya kewenangan untuk mengeluarkan statement resmi dari Polda Sumsel.
Pertama, Kapolda Sumsel dan Kabid Humas Polda Sumsel. Sedangkan terkait proses penyidikan, yang berkewenangan adalah Dirkrimum Polda Sumsel.
“Yang dipakai statement Kabid Humas Polda Sumsel, tidak ada statement yang lain. Saya rilis ini, atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel terkait penyidikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terkait Penanganan Kasus Donasi Alm Akidi Tio, Ini Kata Mabes Polri
-
"Si Cantik" Dahlan Iskan Ungkap Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Bakal Cair
-
Hadiri Acara Penyerahan Sumbangan Rp 2 T, Gubernur Sumsel Ngaku ke Mahfud Diundang Dadakan
-
Soroti Bilyet Giro Rp2 T Milik Keluarga Akidi Tio, Roy Suryo Temukan Hal Ganjil Ini
-
Heriyanti, Anak Akidi Tio, Sempat Dilaporkan Kasus Penipuan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!