
SuaraBatam.id - Kasus penangkapan Heriyanti, anak mendiang Akidi Tio yang sebelumnya dikabarkan memberikan bantuan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan bikin geger publik.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro dalam keterangannya turut memimpin penelusuran kebenaran komitmen penyerahan donasi Rp 2 Triliun.
Langkah ini diambil usai Heriyanti bersama dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan, menyerahkan bantuan secara simbolis pada hari Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumsel.
Kombes Pol Ratno Kuncoro dalam konferensi pers di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bahkan menyebut, anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Status tersangka (Heriyanti). Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan. Inisial Prof HD masih diperiksa di Polda Sumsel,” ucapnya kepada para awak media, Senin (2/8/2021).
Ia menambahkan, informasi terkini dari penyelidikan tim Polda Sumsel, akan diungkap dalam rilis dari Kapolda Sumsel, pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Meski demikian, saat pers konferensi di Mapolda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri tidak hadir, dan hanya diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi serta Direktur Dirkrimum Polda Sumsel.
Ia menyebut, informasi yang mengatakan Heriyanti dijadikan tersangka dalam dugaan informasi fiktif, adalah tidak benar.
“Ibu Heriyanti kita undang ke Polda Sumsel, bukan kita tangkap. Kita garis bawahi, kita tidak menangkap, tapi mengundang ke Polda Sumsel untuk klarifikasi, terkait rencana penyerahan dana Rp 2 triliun melalui Bilyet Giro Bank Mandiri,” ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Penipuan, Terungkap Orang yang Laporkan Heriyanti Putri Akidi Tio ke Polisi
Terkait perbedaan informasi yang disampaikan Dir Intel Polda Sumsel dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi menjelaskan, ada dua orang yang punya kewenangan untuk mengeluarkan statement resmi dari Polda Sumsel.
Pertama, Kapolda Sumsel dan Kabid Humas Polda Sumsel. Sedangkan terkait proses penyidikan, yang berkewenangan adalah Dirkrimum Polda Sumsel.
“Yang dipakai statement Kabid Humas Polda Sumsel, tidak ada statement yang lain. Saya rilis ini, atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel terkait penyidikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terkait Penanganan Kasus Donasi Alm Akidi Tio, Ini Kata Mabes Polri
-
"Si Cantik" Dahlan Iskan Ungkap Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Bakal Cair
-
Hadiri Acara Penyerahan Sumbangan Rp 2 T, Gubernur Sumsel Ngaku ke Mahfud Diundang Dadakan
-
Soroti Bilyet Giro Rp2 T Milik Keluarga Akidi Tio, Roy Suryo Temukan Hal Ganjil Ini
-
Heriyanti, Anak Akidi Tio, Sempat Dilaporkan Kasus Penipuan
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
-
LIVE REPORT Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lawan Siapa?
-
3 Rekomendasi HP Murah OPPO RAM 8 GB dan Chipset Gahar Performa Handal
Terkini
-
BRI Dukung Tim LKG Indonesia Berlaga di Gothia Cup, Piala Dunia Remaja
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG