SuaraBatam.id - Kasus penangkapan Heriyanti, anak mendiang Akidi Tio yang sebelumnya dikabarkan memberikan bantuan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan bikin geger publik.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro dalam keterangannya turut memimpin penelusuran kebenaran komitmen penyerahan donasi Rp 2 Triliun.
Langkah ini diambil usai Heriyanti bersama dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan, menyerahkan bantuan secara simbolis pada hari Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumsel.
Kombes Pol Ratno Kuncoro dalam konferensi pers di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bahkan menyebut, anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Status tersangka (Heriyanti). Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan. Inisial Prof HD masih diperiksa di Polda Sumsel,” ucapnya kepada para awak media, Senin (2/8/2021).
Ia menambahkan, informasi terkini dari penyelidikan tim Polda Sumsel, akan diungkap dalam rilis dari Kapolda Sumsel, pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Meski demikian, saat pers konferensi di Mapolda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri tidak hadir, dan hanya diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi serta Direktur Dirkrimum Polda Sumsel.
Ia menyebut, informasi yang mengatakan Heriyanti dijadikan tersangka dalam dugaan informasi fiktif, adalah tidak benar.
“Ibu Heriyanti kita undang ke Polda Sumsel, bukan kita tangkap. Kita garis bawahi, kita tidak menangkap, tapi mengundang ke Polda Sumsel untuk klarifikasi, terkait rencana penyerahan dana Rp 2 triliun melalui Bilyet Giro Bank Mandiri,” ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Penipuan, Terungkap Orang yang Laporkan Heriyanti Putri Akidi Tio ke Polisi
Terkait perbedaan informasi yang disampaikan Dir Intel Polda Sumsel dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi menjelaskan, ada dua orang yang punya kewenangan untuk mengeluarkan statement resmi dari Polda Sumsel.
Pertama, Kapolda Sumsel dan Kabid Humas Polda Sumsel. Sedangkan terkait proses penyidikan, yang berkewenangan adalah Dirkrimum Polda Sumsel.
“Yang dipakai statement Kabid Humas Polda Sumsel, tidak ada statement yang lain. Saya rilis ini, atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel terkait penyidikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terkait Penanganan Kasus Donasi Alm Akidi Tio, Ini Kata Mabes Polri
-
"Si Cantik" Dahlan Iskan Ungkap Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Bakal Cair
-
Hadiri Acara Penyerahan Sumbangan Rp 2 T, Gubernur Sumsel Ngaku ke Mahfud Diundang Dadakan
-
Soroti Bilyet Giro Rp2 T Milik Keluarga Akidi Tio, Roy Suryo Temukan Hal Ganjil Ini
-
Heriyanti, Anak Akidi Tio, Sempat Dilaporkan Kasus Penipuan
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
21 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia Polda Kepri di Batam
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Gerakkan 500 Relawan untuk Kelola Sampah
-
Nilai Merek BRI Tembus USD6,9 Miliar, Jadi yang Tertinggi di Indonesia
-
Resmi Berganti, Kapolda Kepri Baru Ingin Wujudkan Polri yang Modern
-
Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari