SuaraBatam.id - Ditpolairud Polda Kepri mengamankan setidaknya 12 orang warga Negara India pada Senin (2/7/2021). Mereka diamankan masuk wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Makobar, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Para WNA India itu juga diamankan lantaran tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan dan Perjalanan. Padahal, Kota Batam sedang dalam penerapan PPKM Level 4.
"Mereka memasuki wilayah Indonesia untuk melakukan crew change," ujar Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim.
Melansir Batamnews --jaringan Suara.com, saat ini belasan warga India itu sudah diserahkan ke Karantina Pelabuhan. Hasil pemeriksaan seluruhnya negatif Covid-19.
Namun, saat ini seluruhnya akan dikarantina di salah satu hotel yang berada di Batam Center. Setelah itu, pada tanggal 7 Agustus 2021 akan dipulangkan ke negara asal yakni India.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Tunggu Keputusan Jokowi Soal Perpanjang atau Tidak PPKM Level 4
-
Samarinda Siap Lepas Dari PPKM Level 4, Andi Harun: Kita Sudah Penuhi Indikator
-
India Jadi Destinasi New Audi RS5 Coupe, Hadir dalam Bentuk CBU
-
Politisi Demokrat Usul PPKM Diperpanjang, Ini Alasannya
-
Pelaku Usaha Harap PPKM di DKI Jakarta Segera Turun ke Level 3
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur
-
PLN Batam Jelaskan Terkait Isu Kenaikan Tarif Listrik
-
Geger Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Batam, Polisi Turun Tangan
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia