SuaraBatam.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengambil langkah strategis untuk terus berkontribusi dalam konektivitas antar pulau di Indonesia selama wabah Covid-19.
Salah satunya dengan mewajibkan para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya.
"Perusahaan menghimbau kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Opik Taufik.
Ia menjelaskan, Pelni akan terus mendukung pemerintah dalam melawan wabah virus corona di Indonesia.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang.
Opik melanjutkan, selama periode ini, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Ia menerangkan, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.
Tidak hanya itu, para calon penumpang juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," jelas Opik.
Baca Juga: Insentif Nakes di Serang Diduga Disunat, Disuruh Bikin Rekening Tapi Tak Boleh Pegang ATM
Selain itu, selama masa PPKM berlangsung Pelni juga menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online dan tiket kapal PELNI hanya dijual pada loket di kantor cabang.
"Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai. Kami menghimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo," tegasnya.
Berkaitan dengan informasi ini, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id.
Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal PELNI dimasa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.
Berita Terkait
-
Kepala Dinas Kesehatan Magetan Meninggal Dunia Terinfeksi Covid-19
-
Polres Jakbar Bakal Bagikan Barbuk Obat Covid-19 Hasil Sitaan ke Dinas Kesehatan DKI
-
Google: Jenis Vaksin Covid-19 dan Durasi PPKM Paling Banyak Dicari Warganet Indonesia
-
Tambah 3.454 Pasien, Positif Covid-19 di Jakarta Capai 811.326 Kasus
-
Negatif COVID-19, Karim Benzema Siap Perkuat Real Madrid
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar