Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 30 Juli 2021 | 21:17 WIB
ILUSTRASI-Kapal milik PT Pelni sandar di Pelabuhan Makassar / [SuaraSulsel.id / Pelindo IV]

SuaraBatam.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengambil langkah strategis untuk terus berkontribusi dalam konektivitas antar pulau di Indonesia selama wabah Covid-19.

Salah satunya dengan mewajibkan para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya.

"Perusahaan menghimbau kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Opik Taufik.

Ia menjelaskan, Pelni akan terus mendukung pemerintah dalam melawan wabah virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Insentif Nakes di Serang Diduga Disunat, Disuruh Bikin Rekening Tapi Tak Boleh Pegang ATM

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang.

Opik melanjutkan, selama periode ini, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Ia menerangkan, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.

Tidak hanya itu, para calon penumpang juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," jelas Opik.

Baca Juga: Fakta Baru Foto-foto Ruang Isolasi Covid-19 RSUD dr Soetomo Surabaya Mulai Melompong

Selain itu, selama masa PPKM berlangsung Pelni juga menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online dan tiket kapal PELNI hanya dijual pada loket di kantor cabang.

"Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai. Kami menghimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo," tegasnya.

Berkaitan dengan informasi ini, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id.

Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal PELNI dimasa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Load More