SuaraBatam.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan, penumpang transportasi laut yang melaksanakan perjalanan antarkabupaten dan kota wajib melengkapi dengan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Aturan ini berlaku selama periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 imbas dari melonjaknya kasus COVID-19, khususnya di Kepri," kata Ansar, Rabu (29/7/2021) kemarin.
Selain itu, penumpang juga wajib mengecek suhu tubuh dan bagi calon penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius atau memiliki gejala COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Kemudian, tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Namun, menurut Ansar, khusus kebijakan pelaku perjalanan transportasi laut wajib melengkapi diri dengan hasil tes negatif PCR atau tes usap antigen, tidak berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten/kota dalam wilayah tersebut.
"Mereka cukup menunjukkan surat keterangan register pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan instansi pemerintahan maupun pimpinan perusahaan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, kru kapal yang melayani distribusi logistik, penyeberangan kapal roro, transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan dan petugas mobil ambulans dan/atau kereta jenazah masuk dalam pengecualian kebijakan tersebut.
"Kami imbau semua pihak dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 ini secara konsisten serta bertanggung jawab," pungkas Ansar.
Baca Juga: Ibu Hamil Vaksin Covid-19 Apa Boleh? Ini Jenis Vaksin yang Diperbolehkan
Berita Terkait
-
Kayuh Sepeda 15 Kilometer untuk Divaksin, Perjuangan Bapak Ini Bikin Warganet Terharu
-
Bikin Ngakak! Takut Jarum Suntik Saat Disuntik Vaksin Covid-19, Pria Ini Sampai Histeris
-
Viral Influencer Diduga Dapat Vaksin Booster Moderna Buat Nakes, Kemenkes Buka Suara
-
Vaksinasi COVID-19 di Lampung Rendah, Pemerintah Pusat Diminta Segera Kirim Vaksin
-
CDC: Orang yang Sudah Vaksin Covid-19 Tetap Wajib Pakai Masker di Ruangan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki