SuaraBatam.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan, penumpang transportasi laut yang melaksanakan perjalanan antarkabupaten dan kota wajib melengkapi dengan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Aturan ini berlaku selama periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 imbas dari melonjaknya kasus COVID-19, khususnya di Kepri," kata Ansar, Rabu (29/7/2021) kemarin.
Selain itu, penumpang juga wajib mengecek suhu tubuh dan bagi calon penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius atau memiliki gejala COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Kemudian, tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Namun, menurut Ansar, khusus kebijakan pelaku perjalanan transportasi laut wajib melengkapi diri dengan hasil tes negatif PCR atau tes usap antigen, tidak berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten/kota dalam wilayah tersebut.
"Mereka cukup menunjukkan surat keterangan register pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan instansi pemerintahan maupun pimpinan perusahaan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, kru kapal yang melayani distribusi logistik, penyeberangan kapal roro, transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan dan petugas mobil ambulans dan/atau kereta jenazah masuk dalam pengecualian kebijakan tersebut.
"Kami imbau semua pihak dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 ini secara konsisten serta bertanggung jawab," pungkas Ansar.
Baca Juga: Ibu Hamil Vaksin Covid-19 Apa Boleh? Ini Jenis Vaksin yang Diperbolehkan
Berita Terkait
-
Kayuh Sepeda 15 Kilometer untuk Divaksin, Perjuangan Bapak Ini Bikin Warganet Terharu
-
Bikin Ngakak! Takut Jarum Suntik Saat Disuntik Vaksin Covid-19, Pria Ini Sampai Histeris
-
Viral Influencer Diduga Dapat Vaksin Booster Moderna Buat Nakes, Kemenkes Buka Suara
-
Vaksinasi COVID-19 di Lampung Rendah, Pemerintah Pusat Diminta Segera Kirim Vaksin
-
CDC: Orang yang Sudah Vaksin Covid-19 Tetap Wajib Pakai Masker di Ruangan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen