Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 26 Juli 2021 | 16:39 WIB
Terancam Hukuman Usai Bebas Bui, Jerinx Tidak Hadiri Pemeriksaan Dengan Alasan Kesehatan
Foto kolase Adam Deni dan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus hingga ia memutuskan melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Load More