SuaraBatam.id - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut, Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) mengalami peningkatan sebesar 920 persen selama masa pandemi dibandingkan 2019.
“Selama masa pandemi COVID-19, kenaikannya sebesar 920 persen, atau meningkat sebanyak 329 kasus dibandingkan tahun sebelumnya (2019), yaitu sebanyak 35 kasus,” kata Maria Ulfah kepada ANTARA dari Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Ia menjelaskan, peningkatan kasus kekerasan seksual di dunia maya selama pandemi diakibatkan oleh peralihan aktivitas masyarakat menjadi aktivitas di dalam jaringan (daring), seperti sekolah daring maupun pekerjaan daring.
Maria menjelaskan, perubahan ini memengaruhi aliran informasi yang diterima oleh berbagai kalangan, khususnya oleh anak-anak di bawah umur yang mulai memiliki ketergantungan dengan teknologi dan internet.
“Pengaruh informasi dan teknologi ini telah mendorong perubahan pola bentuk kekerasan berbasis gender,” kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tersebut.
Merujuk pada laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan, terdapat berbagai jenis kekerasan seksual dalam dunia siber, seperti pelecehan, perdagangan manusia, peretasan, layanan pornografi, ancaman distribusi foto maupun video pribadi untuk balas dendam, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui siber, pemalsuan identitas, serta menguntit (stalking) korban.
“Selain itu, ada penggunaan teknologi untuk mengunduh dan menyunting (edit) gambar asli korban tanpa izin. Ini juga sering kali terjadi,” kata Maria.
Maria Ulfah memaparkan, oknum-oknum pelaku kejahatan seksual berbasis siber melakukan pendekatan pada korban melalui media sosial untuk memperdaya mereka.
Salah satu tujuannya adalah untuk merekrut korbannya ke dalam jaringan perdagangan manusia.
Baca Juga: Kaum Terpinggir di Masa Covid-19: Susah Payah Anak-anak Tunanetra Meraba Pelajaran Daring
Sehingga, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat-masyarakat sipil mendorong perlindungan bagi korban KBGS melalui draft RUU PKS yang telah diajukan.
“Di dalam RUU yang kami usulkan, ada enam elemen kunci yang berorientasi pada kepentingan korban,” ucap Maria.
Keenam elemen kunci tersebut adalah pencegahan, penanganan, pemulihan, acara pidana, ketentuan pidana, dan pemantauan. Komnas Perempuan juga memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual dalam draft yang telah diajukan.
Berita Terkait
-
Penyandang Tunagrahita di 'Kampung Idiot' Ponorogo Disuntik Vaksin
-
Anak Indonesia Curhat Jenuh Sekolah Daring, Begini Jawaban Jokowi
-
Bikin Kantin di Rumah Buat Anaknya yang Sekolah Daring, Bapak Ini Viral di Medsos
-
Makin Berat Pembelajaran Daring bagi Anak-anak Sekolah Luar Biasa
-
Manusia yang Bahagia di Sosial Media
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DPR RI Segera Panggil Kepala Kejari Batam di Kasus Pidana Mati ABK Sea Dragon
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Mahasiswi asal Kepri Bersimbah Darah Dibacok Rekannya di UIN Suska Riau
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026