SuaraBatam.id - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut, Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) mengalami peningkatan sebesar 920 persen selama masa pandemi dibandingkan 2019.
“Selama masa pandemi COVID-19, kenaikannya sebesar 920 persen, atau meningkat sebanyak 329 kasus dibandingkan tahun sebelumnya (2019), yaitu sebanyak 35 kasus,” kata Maria Ulfah kepada ANTARA dari Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Ia menjelaskan, peningkatan kasus kekerasan seksual di dunia maya selama pandemi diakibatkan oleh peralihan aktivitas masyarakat menjadi aktivitas di dalam jaringan (daring), seperti sekolah daring maupun pekerjaan daring.
Maria menjelaskan, perubahan ini memengaruhi aliran informasi yang diterima oleh berbagai kalangan, khususnya oleh anak-anak di bawah umur yang mulai memiliki ketergantungan dengan teknologi dan internet.
“Pengaruh informasi dan teknologi ini telah mendorong perubahan pola bentuk kekerasan berbasis gender,” kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tersebut.
Merujuk pada laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan, terdapat berbagai jenis kekerasan seksual dalam dunia siber, seperti pelecehan, perdagangan manusia, peretasan, layanan pornografi, ancaman distribusi foto maupun video pribadi untuk balas dendam, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui siber, pemalsuan identitas, serta menguntit (stalking) korban.
“Selain itu, ada penggunaan teknologi untuk mengunduh dan menyunting (edit) gambar asli korban tanpa izin. Ini juga sering kali terjadi,” kata Maria.
Maria Ulfah memaparkan, oknum-oknum pelaku kejahatan seksual berbasis siber melakukan pendekatan pada korban melalui media sosial untuk memperdaya mereka.
Salah satu tujuannya adalah untuk merekrut korbannya ke dalam jaringan perdagangan manusia.
Baca Juga: Kaum Terpinggir di Masa Covid-19: Susah Payah Anak-anak Tunanetra Meraba Pelajaran Daring
Sehingga, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat-masyarakat sipil mendorong perlindungan bagi korban KBGS melalui draft RUU PKS yang telah diajukan.
“Di dalam RUU yang kami usulkan, ada enam elemen kunci yang berorientasi pada kepentingan korban,” ucap Maria.
Keenam elemen kunci tersebut adalah pencegahan, penanganan, pemulihan, acara pidana, ketentuan pidana, dan pemantauan. Komnas Perempuan juga memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual dalam draft yang telah diajukan.
Berita Terkait
-
Penyandang Tunagrahita di 'Kampung Idiot' Ponorogo Disuntik Vaksin
-
Anak Indonesia Curhat Jenuh Sekolah Daring, Begini Jawaban Jokowi
-
Bikin Kantin di Rumah Buat Anaknya yang Sekolah Daring, Bapak Ini Viral di Medsos
-
Makin Berat Pembelajaran Daring bagi Anak-anak Sekolah Luar Biasa
-
Manusia yang Bahagia di Sosial Media
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik