SuaraBatam.id - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut, Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) mengalami peningkatan sebesar 920 persen selama masa pandemi dibandingkan 2019.
“Selama masa pandemi COVID-19, kenaikannya sebesar 920 persen, atau meningkat sebanyak 329 kasus dibandingkan tahun sebelumnya (2019), yaitu sebanyak 35 kasus,” kata Maria Ulfah kepada ANTARA dari Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Ia menjelaskan, peningkatan kasus kekerasan seksual di dunia maya selama pandemi diakibatkan oleh peralihan aktivitas masyarakat menjadi aktivitas di dalam jaringan (daring), seperti sekolah daring maupun pekerjaan daring.
Maria menjelaskan, perubahan ini memengaruhi aliran informasi yang diterima oleh berbagai kalangan, khususnya oleh anak-anak di bawah umur yang mulai memiliki ketergantungan dengan teknologi dan internet.
“Pengaruh informasi dan teknologi ini telah mendorong perubahan pola bentuk kekerasan berbasis gender,” kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tersebut.
Merujuk pada laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan, terdapat berbagai jenis kekerasan seksual dalam dunia siber, seperti pelecehan, perdagangan manusia, peretasan, layanan pornografi, ancaman distribusi foto maupun video pribadi untuk balas dendam, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui siber, pemalsuan identitas, serta menguntit (stalking) korban.
“Selain itu, ada penggunaan teknologi untuk mengunduh dan menyunting (edit) gambar asli korban tanpa izin. Ini juga sering kali terjadi,” kata Maria.
Maria Ulfah memaparkan, oknum-oknum pelaku kejahatan seksual berbasis siber melakukan pendekatan pada korban melalui media sosial untuk memperdaya mereka.
Salah satu tujuannya adalah untuk merekrut korbannya ke dalam jaringan perdagangan manusia.
Baca Juga: Kaum Terpinggir di Masa Covid-19: Susah Payah Anak-anak Tunanetra Meraba Pelajaran Daring
Sehingga, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat-masyarakat sipil mendorong perlindungan bagi korban KBGS melalui draft RUU PKS yang telah diajukan.
“Di dalam RUU yang kami usulkan, ada enam elemen kunci yang berorientasi pada kepentingan korban,” ucap Maria.
Keenam elemen kunci tersebut adalah pencegahan, penanganan, pemulihan, acara pidana, ketentuan pidana, dan pemantauan. Komnas Perempuan juga memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual dalam draft yang telah diajukan.
Berita Terkait
-
Penyandang Tunagrahita di 'Kampung Idiot' Ponorogo Disuntik Vaksin
-
Anak Indonesia Curhat Jenuh Sekolah Daring, Begini Jawaban Jokowi
-
Bikin Kantin di Rumah Buat Anaknya yang Sekolah Daring, Bapak Ini Viral di Medsos
-
Makin Berat Pembelajaran Daring bagi Anak-anak Sekolah Luar Biasa
-
Manusia yang Bahagia di Sosial Media
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen