SuaraBatam.id - Usai diluncurkan terlebih dahulu secara global, akhirnya platform berbagi video YouTube meresmikan perilisan fitur YouTube Shorts secara resmi di Indonesia dengan versi beta.
“Dengan kehadiran fitur ini kami ingin mempermudah kreator untuk berkreasi dari handphone mereka, mereka bisa secara mudah berkreasi, mengedit, dan meng-upload hasilnya,” kata Direktur Marketing Google Indonesia Filipina dan YouTube Asia Tenggara Veronica Utami, Jumat (23/7/2021).
Untuk diketahui, YouTube Shorts merupakan fitur baru yang memungkinkan kreator untuk membuat video versi pendek mulai dari 15 detik hingga 1 menit.
Selain itu, tentunya referensi untuk penggunaan audio di dalam aplikasi YouTube Shorts terintegrasi dengan seluruh audio yang ada baik di YouTube Shorts lainnya maupun dengan audio yang sudah ada di layanan YouTube sebelumnya.
Dengan banyak jumlah video dan audio yang diunggah di YouTube tentu kreator memiliki segudang ide yang bisa ditampilkan lewat video pendeknya.
“Banyak kreativitas yang bisa diunlock oleh kreator, karena kami menyediakan tidak cuma referensi audio tapi juga konten lainnya seperti cuplikan video jokes atau motivational speech. Bisa juga anda mengambil cuplikan audio untuk latar suara seperti suara gergaji, jadi ada berbagai ide untuk menggunakan fitur ini,” kata Veronica.
Mulai hari ini anda bisa membuat konten YouTube shorts dengan mengakses di bagian bawah aplikasi YouTube bersamaan dengan akses live streaming.
Saat ini setiap konten YouTube Shorts yang diunggah direkomendasikan disertakan #shorts agar lebih mudah dijangkau dan dilihat oleh banyak orang.
Bagi anda yang sekadar mencari hiburan berdurasi pendek pun anda bisa mencari #shorts untuk melihat konten- konten yang telah dibuat oleh kreator Indonesia.
Baca Juga: Seneng Dapat Surprise Ultah, Wanita Syok Mantannya Muncul, Ekspresinya Disorot
Meski demikian, saat ini masih berupa versi beta, YouTube Shorts hadir dengan fitur yang cukup lengkap.
Cara Menggunakan Shorts
Anda bisa mengatur berapa kali jumlah anda mengambil gambar sesuka hati dengan durasi maksimal 60 detik. Perekaman atau pengambilan gambar di YouTube Shorts tersedia dalam tiga metode.
Metode pertama kreator bisa mengambil gambar dengan terus menerus menekan tombol ambil gambar dan berhenti menekannya setelah pengambilan gambar sudah selesai.
Metode kedua kreator bisa menekan tombol mengambil gambar dengan lebih lama sehingga pengambilan gambar bisa dilakukan secara otomatis dan kreator bisa menekan kembali tombol itu untuk berhenti mengambil gambar.
Terakhir, kreator bisa memanfaatkan fitur timer sehingga bisa menyiapkan diri sebelum pengambilan gambar dilakukan.
Berita Terkait
-
Youtube Shorts, Pesaing Terbaru TikTok, Kini Tersedia di Indonesia
-
Sarwendah Main TikTok Pakai Selimut Rp13 Juta, Warganet Sibuk Bahas Imej Sederhana
-
BRAKK! Lagi Isoman COVID-19, Keramik Kamar 'Hamil' dan Pecah, Warganet Shock dan Kagum
-
Suara Barang Pecah Malam-malam, Wanita Bongkar Lantai Rumah, Temuannya Bikin Syok
-
Standar Kecantikan yang Kian Menyiksa
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya